Seorang muslim harus memiliki komitmen yang
baik dalam membina keluarga yang bercermin pada keluarga shalih dan
sesuai dengan syariat Islam.
Sebenarnya apabila seseorang telah menganut agama Islam, meyakini
bahwa Islam adalah agama satu-satunya yang diridhai Allah dan
menjadikannya sebagai manhajul hayah; maka wajib baginya menjadi
seorang pendukung risalah ini di dalam berbagai sisi kehidupannya,
bahkan wajib baginya menjadikan seluruh kehidupannya mematuhi
segala arahan risalah ini.
Maka jika Islam mewajibkannya menjadi Muslim yang baik pada sisi
kejiwaan, akidah, ibadah dan akhlaq maka adalah merupakan
kewajibannya juga sama yang menuntut dirinya berusaha menjadikan
masyarakat yang dirinya hidup di dalamnya sebagai masyarakat muslim.
Adalah tidak layak bagi seseorang menjadi muslim seorang diri saja
sedangkan orang-orang di sekelilingnya tidak dihiraukan, karena di
antara pesan-pesan dari seruan Islam dan kemesraannya di dalam jiwa
manusia (jika ia telah benar-benar beriman) ialah merasakan adanya
tanggungjawab terhadap orang lain dengan mengajak dan menasihati
mereka dengan Islam serta ghirah Islam, berusaha mewujudkan arahan
Rasulullah:
ﻦﻣ ﺕﺎﺑ ﻢﻟﻭ ﻢﺘﻬﻳ ﺮﻣﺄﺑ ﻦﻴﻤﻠﺴﻤﻟﺍ ﺲﻴﻠﻓ ﻢﻬﻨﻣ
“”Barang siapa yang tidur nyenyak dan tidak peduli dengan urusan umat
Islam maka ia bukan dari golongan mereka”. (Hadits riwayat al-Baihaqi
dalam “Shuab al-Iman” , at-Tabari, Abu Nua’im dalam “Hilyah” dan al-
Hakim.)
Bertitik tolak dari sinilah ada rasa tanggungjawab yang harus dimiliki
oleh seorang muslim; yaitu tanggungjawab menegakkan masyarakat
Islam dan tanggungjawab menyampaikan risalah Islam kepada
masyarakat.
Adapun langkah pertama dari tanggungjawab ini dan merupakan
langkah yang bersifat tabi’i adalah berusaha membentuk dan menjadikan
rumah tangganya sebuah rumah tangga muslim. Berusaha
menyampaikan risalah Islam kepada “masyarakat kecilnya” yang terdiri
dari keluarga, istri, anak-anaknya, dan seterusnya kepada kaum
kerabatnya yang terdekat.
Dan inilah cara yang dilakukan oleh Rasulullah pada permulaan
dakwahnya.
Allah Berfirman:
“Maka janganlah engkau (wahai Muhammad) menyembah tuhan yang
lain bersama-sama Allah, akibatnya engkau akan menjadi dari golongan
yang dikenakan azab siksa. Dan berilah peringatan serta perintah kepada
kaum kerabatmu yang dekat. Dan hendaklah engkau merendah diri
kepada pengikut-pengikutmu dari orang-orang yang beriman”. (As-
Syu’ara:213- 215).
Dari penjelasan di atas nyatalah bahwa tanggungjawab seorang muslim
setelah menunaikan tanggungjawabnya atas dirinya adalah
tanggungjawab terhadap ahli keluarganya, rumah-tangganya dan anak-
anaknya serta kerabat-kerabatnya .
Berdasarkan dalil Allah Berfirman:
” Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah diri kamu dan keluarga
kamu dari Neraka yang bahan-bahan bakarnya: Manusia dan batu
(berhala); Neraka itu dijaga dan dikawal oleh malaikat-malaikat yang
keras kasar (pelayanannya); mereka tidak durhaka kepada Allah dalam
segala yang diperintahkan-Nya kepada mereka, dan mereka pula tetap
melakukan segala yang diperintahkan. (At-Tahrim :6)
Tanggungjawab Sebelum Berumah-tangga.
Untuk membantu seorang muslim dalam usaha membina sebuah
rumah-tangga yang baik, Islam telah menunjukkan beberapa anasir dan
sebab-sebab yang memudahkan dirinya menunaikan tanggungjawab dan
pencapaian usaha pembinaan rumah tangganya. Di antaranya ialah:
1. Seorang muslim harus memastikan bahwa perjikahannya adalah
karena Allah atau dengan kata lain membina rumah tangga muslim,
sehingga dapat melahirkan keturunan yang shalih, menjadi keluarga
yang mampu menunaikan amanah serta memastikan pelaksanaan
hidayah Allah itu secara berkesinambungan, sebagaimana
Allah Berfirman:
“Satu keturunan yang sebahagiannya (turunan) dari yang lain” (Ali-
Imran :34)
2. Seorang muslim harus menjadikan tujuan pernikahannya adalah
untuk menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya serta bertaqwa
kepada Allah, sebagaimana Rasulullah saw bersabda:
ﺔﺛﻼﺛ ﻖﺣ ﻰﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻡﻬﻧﻮﻋ ﺪﻫﺍﺠﻤﻟﺍ ﻲﻓ ﻞﻴﺒﺳ ﻪﻠﻟﺍ ﺐﺗﺎﻜﻤﻟﺍﻭ ﻱﺬﻟﺍ ﺪﻳﺮﻳ ﺀﺍﺩﻷﺍ
ﺢﻛﺎﻨﻟﺍﻭ ﻱﺬﻟﺍ ﺪﻳﺮﻳ ﻑﺎﻔﻌﻟﺍ
“Ada tiga golongan yang Allah berhak menolong mereka. Pertama: Orang
yang berjihad pada jalan Allah. Kedua: hamba mukatab (yang berjanji
untuk menebus diri) yang menunaikan bayaran dan ketiga orang yang
menikah karena ingin memelihara dirinya”. (Hadits riwayat Al-Tirmizi ).
Dalam hadits lain disebutkan:
ﻦﻣ ﺝﻭﺰﺗ ﺪﻘﻓ ﻞﻤﻜﺘﺳﺍ ﻒﺼﻧ ﻪﻨﻳﺩ ﻖﺘﻴﻠﻓ ﻪﻠﻟﺍ ﻲﻓ ﻒﺼﻨﻟﺍ ﻲﻗﺎﺒﻟﺍ
Kamis, Desember 01, 2011
Komitmen Seorang Muslim Pada Sisi Keluarga
Published with Blogger-droid v2.0.1
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar