Minggu, Desember 25, 2011

Jilbab Wanita Muslimah

Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran , As-Sunnah dan atsar- atsar Salaf
dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika
seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota
badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan
dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN
Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi :
"Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan
pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka
menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah
menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah
mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra- putra mereka atau putra-
putra suami mereka atau saudara- saudar mereka (kakak dan adiknya) atau
putra- putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan
mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka
miliki atau pelayan- pelayan laki- laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah
mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan.
Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu
beruntung."
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : "Hai Nabi katakanlah
kepada istri-istrimu , anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin :
"Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : "Janganlah kaum wanita
menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria- pria ajnabi, kecuali
yang tidak mungkin disembunyikan." Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang
dan kain lainnya. "Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh
wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak,
maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan."
Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan.
Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari
Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai
pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : "Wahai
Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak
baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini." Kemudian beliau
menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb
selain- Nya."
2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : "Dan
janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum
kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu,
yang menyebabkan kaum laki- laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini
dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : "Dan hendaklah
kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
oang- orang jahiliyah."
Juga berdasarkan sabda Nabi : "Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu,
seorang laki- laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta
meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki- laki yang
melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal
oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya,
namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya." (Dikeluarkan
Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19 ; Al-Bukhari dalam
Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir ; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan
kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat
membangkitkan syahwat laki- laki. (Fathul Bayan VII/19 ).
3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)
Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika
tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti
menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : "Pada akhir
umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya)
telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah
mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di
dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka tidak akan masuk surga dan juga
tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari
perjalanan sekian dan sekian." (At- Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal.
232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah.
Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).
Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang
mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk
tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu
tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-
Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103 ).
Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al- Khattab pernah
memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih)
kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !.
Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu
kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang,
namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab :
Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat
Al-Baihaqi II/234 -235 ; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar) .
Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan
menggambarkan lekuk- lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu
lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Oleh
karena itu Aisyah pernah berkata : "Yang namanya khimar adalah yang dapat
menyembunyikan kulit dan rambut."
4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT
MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA
Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah
yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al- Kalbi kepada
beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku :
"Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?" Aku menjawab : Aku
pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : "Perintahkan ia agar
mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu
masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (Ad- Dhiya Al- Maqdisi dalam Al-
Hadits Al-Mukhtarah I/441 ; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Aisyah
pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian :
Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar- nya (pakaian
sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71 ).
Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita
menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar
dan milhafah (mantel) . (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26 /1) .
Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya
menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.
5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda :
"Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki- laki agar
mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina." (An- Nasai II/283 ; Abu
Daud II/192 ; At-Tirmidzi IV/17 ; Ahmad IV/100 , Ibnu Khuzaimah III/91 ; Ibnu
Hibban 1474; Al- Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi ).
Dari Zainab Ats- Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : "Jika salah seorang
diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali
mendekatinya dengan (memakai) wewangian." (Muslim dan Abu Awanah
dalam kedua kitab Shahih- nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).
Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita
yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka
janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir." (ibid)
Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan
dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata :
Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu
Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena
sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : "Jika seorang wanita
keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak
menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi." (Al-
Baihaqi III/133 ; Al-Mundziri III/94 ).
Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan
nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan haramnya
memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal
itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki- laki (Al- Munawi dalam
Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).
Saya (Al- Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak
keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau
tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu
jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ- Zawajir
II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan
memakai wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar)
meskipun suaminya mengizinkan.
6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI- LAKI
Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan diri
dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.
Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian
wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182 ; Ibnu Majah
I/588 ; Ahmad II/325 ; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi) .
Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda :
"Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan
kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum
wanita." (Ahmad II/199 -200 ; Abu Nuaim dalam Al- Hilyah III/321 )
Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah
kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian . Beliau
bersabda : "Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si
fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan." Dalam lafadz lain : "Rasulullah
melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum
wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria." (Al- Bukhari X/273 -274 ; Abu
Daud II/182 ,305; Ad-Darimy II/280 -281 ; Ahmad no.
1982,2066 ,2123,2263 ,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16 -17 ; Ibnu
Majah V/189 ; At-Thayalisi no. 2679).
Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Tiga golongan yang
tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari
kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang
bertingkah kelaki- lakian dan menyerupakan diri dengan laki- laki dan dayyuts
(orang yang tidak memiliki rasa cemburu)." (An- Nasai !/357 ; Al-Hakim I/72 dan
IV/146 -147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182 ).
Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya
tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.
Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang
pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.
7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki- laki maupun
perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir,
baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka.
Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : "Belumkah datang
waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat
Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah
mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab
kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati
mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang
yang fasik." Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 :
Firman Allah "Janganlah mereka seperti.. ." merupakan larangan mutlak dari
tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari
tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan.
Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310 ) berkata : Karena itu Allah
melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara
pokok maupun cabang.
Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan
(kepada Muhammad) : "Raaina" tetapi katakanlah "Unzhurna" dan dengarlah.
Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih." Ibnu Katsir I/148 berkata :
Allah melarang hamba- hamba- Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-
ucapan dan tindakan- tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi
suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin
mengatakan "Denagrlah kami" mereka mengatakan "Raaina" sebagai plesetan
kata "ruunah" (artinya
ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46.
Allah telah memberi tahukan (dalm surat Al- Mujadalah : 22) bahwa tidak ada
seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai
orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan
menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud
kecintaan, oleh karena itu diharamkan
8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Barangsiapa
mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian
kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya
dengan api neraka." (Abu Daud II/172 ; Ibnu Majah II/278 -279 ).
Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih
popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang
dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,
maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk
menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy- Syaukani dalam Nailul
Authar II/94 ). Ibnul Atsir berkata : "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu.
Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang
yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap
orang lain dengan sikap angkuh dan sombong."
Kesimpulannya adalah :
Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan
perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan
perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak
disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-
wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
Dikutip dari Kitab Jilbab Al- Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah
(Syaikh Al-Albany)
Published with Blogger-droid v2.0.2
Sumber: assunnah.jeeran.com/jilbab.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar