Kamis, Desember 29, 2011

Definisi Kafir

Kafir berasal dari bahasa Arab yang artinya menutupi sesuatu, atau
menyembunyikan kebaikan yang telah diterima atau tidak berterima kasih.
Bentuk jamak dari kafir adalah kafirun atau kuffar . Dalam al- Quran, kata kafir
dengan berbagai bentuk kata jadinya disebut sebanyak 525 kali.
Kata kafir digunakan dalam Al-Quran berkaitan dengan perbuatan yang
berhubungan dengan Tuhan, seperti :
mengingkari nikmat-nikmat Tuhan dan tidak berterima kasih kepada-Nya (QS .16:55, QS. 30:34),
lari dari tanggung jawab ( QS.14:22),
menolak hukum Allah (QS . 5;44),
meninggalkan amal soleh yang diperintahkan Allah (QS. 30:44 ).
Namun yang paling dominan, kata kafir digunakan dalam al-Quran adalah kata
kafir yang mempunyai arti pendustaan atau pengingkaran terhadap Allah Swt
dan Rasul-RasulNya, khususnya nabi Muhammad dan ajaran- ajaran yang
dibawanya.
Ditinjau dari segi bahasa, kata kafir tidak selamanya berarti non- muslim, karena
ada penggunaan kata kafir atau pecahan dari kata kafir seperti kufur, yang
bermakna inkar saja, tidak sampai mengeluarkan seseorang dari keislaman.
Contohnya kufur nikmat , yaitu orang yang tidak pandai/mensyukuri nikmat
Tuhan, atau dalam istilah lain disebut sebagai kufrun duna kufrin (kekufuran yang
tidak sampai membawa pelakunya kafir/keluar dari islam).
Secara istilah, kafir adalah orang yang menentang, menolak, kebenaran dari Allah
Swt yang di sampaikan oleh RasulNya. Atau secara singkat kafir adalah kebalikan
dari iman. Dilihat dari istilah, bisa dikatakan bahwa kafir sama dengan non-
muslim. Yaitu orang yang tidak mengimani Allah dan rasul-rasul -Nya serta
ajarannya.
Banyak Muslim yang mengatakan bahwa kata kafir tidak menghina, hanya
sekedar bentuk pembedaan dari kaum Muslim. Betulkah ?
Quran 98:6, Sesungguhnya orang -orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk)
ke neraka Jahanam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk .
Anda tidak merasa terhina dicap sebagai seburuk-buruk mahluk alias mahluk
yang paling buruk? Baca dibawah ini seterusnya.
[ Faithfreedom ]
Menurut buku diatas, inilah 6 "DOKTRIN" yg perlu dilaksanakan para muallaf
(Muslim yg baru masuk Islam)supaya semakin ISLAMI
1. Penetapan kekufuran Yahudi dan Nashrani serta Bantahan terhadap Orang-
Orang yang Berpandangan, "Tidak Boleh Mengkafirkan Mereka" (atau Tidak
Boleh Menganggap Mereka Kafir)
2. Orang kafir bukan saudara bagi orang islam
3. Sedekah kepada Non-Muslim
4. Memperingati Hari-Hari Libur Yahudi dan Nashrani Tidak Boleh
5. Hukum Salam kepada Orang- Orang Kafir
6. Hukum Bercampur baur dengan Kafir
Cuplikan halaman 101 : Penetapan kekufuran Yahudi dan Nashrani serta
Bantahan terhadap Orang-Orang yang Berpandangan, "Tidak Boleh
Mengkafirkan Mereka"
Pertanyaan:
Di salah satu masjid di Eropa, ada salah seorang pemberi nasihat yang
memandang bahwa tidak boleh mengkafirkan Yahudi dan Nashrani.
Sebagaimana Syaikh ketahui, sebagian besar orang yang mendatangi masjid-
masjid di Eropa masih sangat sedikit ilmunya. Maka dikhawatirkan hal semacam
ini akan menyebar. Karenanya kami mengharap penjelasan untuk meluruskan
masalah ini.
Jawaban:
Saya katakan, "Perkataan yang keluar dari orang semacam ini adalah sesat, dan
bahkan bisa menjadi sebab kekafiran. ... Allah menjelaskan dalam ayat-ayat lain
secara lebih jelas tentang kekufuran mereka,
"Sungguh telah kafir orang -orang yang mengatakan, 'Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang
tiga.'" (QS.Al -Maidah:17)
"Sungguh telah kafir orang -orang yang mengatakan, "Allah adalah Al-Masih putra Maryam. " (QS.Al-
Maidah:73)
"Dilaknat orang-orang kafir dari bani Israil dengan lisan Daud dan putra Maryam." ( QS. Al-
Maidah: 78}
"Sesungguhnya orang-orang kafir dari ahli kitab dan orang- orang musyrik berada di Neraka Jahannam.
Mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. " (QS. Al-Bayyinah : 6)
Ayat- ayat dan hadis-hadis dalam masalah ini banyak sekali. Maka barangsiapa
yang mengingkari kekufuran Yahudi dan Nashrani, yang tidak mengimani
Muhammad & dan mendustakannya, maka ia telah mendustakan Allah.
Mendustakan Allah adalah kafir. Barangsiapa yang ragu-ragu akan kekufuran
mereka, maka tidak diragukan lagi ia telah kafir. Subhanallah!!
Syaikh Ibnu Utsaimin , Fatawa Islamiyyah, 1/87
Hlm : 118 Orang kafir bukan saudara bagi orang islam
Pertanyaan:
Saya tinggal di suatu daerah yang mayoritas penduduknya adalah saudara-
saudara Nashrani. Kami makan dan minum bersama dengan sebagian mereka,
maka apakah shalat saya batal? Apakah keberadaan saya bersama mereka
dilarang?
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan anda, saya ingin menyebutkan satu peringatan
dan saya berharap apa yang keluar dari lisan anda tidaklah disengaja, yaitu ketika
anda berkata, "Saya tinggal bersama saudara- saudara Nashrani." Karena tidak
ada persaudaraan antara kaum muslimin dan kaum Nashrani selamanya.
Persaudaraan adalah karena iman.
Allah berfirman, "Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara." (QS.
Al- Hujurat: 10)
Jika kekerabatan nasab menjadi hilang karena perbedaan agama, bagaimana
mungkin anda menetapkan persaudaraan dengan orang-orang yang berlainan
agama dan tidak ada hubungan famili?
Tidak ada persaudaraan antara mukmin dan kafir, selamanya. Wajib bagi
mukmin untuk tidak menjadikan orang kafir sebagai teman setia.
Allah berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu mengambil musuh -Ku dan musuhmu menjadi teman-
teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih
sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu." (QS. Al-
Mumtahanah:1)
Siapakah musuh-musuh Allah? Musuh-musuh Allah adalah orang-orang
kafir. Allah berfirman,
"Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya , rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail,
maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir." ( QS. Al-Baqarah: 98 )
"Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi
pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa
di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan
mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (QS. Al-
Maidah:51)
Tidak halal bagi seorang muslim untuk mensifati orang kafir- apapun jenis
kekufurannya; Nashrani, Yahudi, Majusi ataupun ateis- dengan sifat "saudara",
selamanya. Hati-hatilah dengan ungkapan seperti ini, wahai saudaraku!!!
Adapun jawaban tentang pertanyaan anda, maka saya katakan bahwa
seyogyanya anda menjauh dari bercampur baur dengan non muslim, Karena
bercampur baur dengan mereka akan meng- hilangkan semangat keagamaan
dari dalam diri anda dan mungkin bisa menyebabkan anda mencintai mereka.
Pertanyaan :
Salah seorang nasrani tingal bersamaku dan berkata "Wahai saudaraku,kita
adalah bersaudara ." Dia makan dan minum bersama kami, maka apakah sikap
ini dibolehkan atau tidak?
Jawaban:
Orang kafir bukanlah saudara bagi orang Islam. Allah berfirman,
"Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara." (QS. Al -Hujurat: 10)
Nabi bersabda, "Orang Islam adalah saudara bagi orang Islam lainnya." (HR.
Bukhari Muslim)
Orang kafir -Yahudi , Nashrani, Majusi, Komunis dan yang lainnya- bukanlah
saudara bagi orang Islam. Karena itu tidak boleh menjadikannya sebagai teman
atau sahabat. Tetapi jika makan bersamanya kadang-kadang dengan tidak
menjadikannya teman atau sahabat, seperti di resepsi umum, maka hal itu
tidaklah mengapa. Namun jika sampai menjadikannya sahabat, teman duduk
atau teman makan, maka hal ini tidak boleh. Karena Allah telah memutus
perwalian dan persahabatan antara kaum muslimin dan kaum kafirin.
Allah berfirman,
"Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama
dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu
dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara
kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah
saja." (QS.Al-Mumtahanah :4)
"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling
berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul- Nya, sekalipun orang-orang
itu bapak-bapak, atau anak -anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka ." (QS. Al-
Mujadaiah: 22)
Syaikh Muhammad bin Utsaimin , Fatawa islamiyyah, 1/123
Hlm : 136 Sedekah kepada Non-Muslim
Pertanyaan:
Apakah boleh bersedekah kepada non muslim?
Jawaban:
TIDAK BOLEH memberikan zakat kepada orang kafir. Dan makruh hukumnya
memberikan sedekah sunnah kepada non muslim. Karena hal itu akan
membantu di dalam kekufuran mereka.
Allah berfirman,
"Dan janganlah kamu saling tolong-menolong di dalam dosa dan permusuhan. '" (QS. Al- Maidah: 2)
Tetapi jika diharapkan ia masuk Islam, maka hal itu dibolehkan, agar lebih
memotivasinya masuk Islam. Dan jika dikhawatirkan mati kelaparan bila tidak
dibantu, maka boleh menyelamatkannya dari kernatian, sehingga dia mengetahui
kebaikan- kebaikan Islam.
Syaikh Abdullah bin Jibrin - hfizhahullah, Fatawa - Islamiyah, 1/125
Hlm : 137 Memperingati Hari-Hari Libur Yahudi dan Nashrani Tidak Boleh
Pertanyaan:
Sebagian kaum muslimin memperingati hari- hari libur Yahudi dan Nashrani.
Sehingga ketika tiba hari raya Yahudi dan Nashrani mereka meliburkan sekolah-
sekolah Islam karena bertepatan dengan hari raya mereka. Tetapi jika datang
hari raya Islam mereka, tidak meliburkan sekolah- sekolah Islam dan
mengatakan, "Sesungguhnya memperingati hari- hari libur Yahudi dan Nasrani
adalah sebagai upaya agar mereka masuk agama Islam". Kami mengharapkan
penjelasan hukum tsb.
Jawaban:
1) Yang sunnah adalah menampakkan syiar agama Islam di antara kaum
muslimin dan meninggalkan apa yang bertentangan dengan petunjuk Rasulullah .
Beliau bersabda, "Wajib atas kalian untuk mengikuti sunnahku dan sunnah
Khulafaur Rasyidin yang telah mendapat petunjuk. " (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan
Ibnu Majah)
2) Orang Islam tidak boleh bergabung dengan orang-orang kafir di dalam hari-
hari raya mereka, tidak boleh menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan
dalam kesempatan tersebut, atau meliburkan pekerjaan, baik urusan agama atau
dunia. Karena hal itu merupakan salah satu bentuk tasyabbuh (penyerupaan)
dengan musuh-musuh Allah yang diharamkan.
Rasulullah bersabda,
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR. Ahamd dan Abu Daud)
Kami nasihatkan anda untuk merujuk kitab "Iqtidha'us Shirathal Mustaqim" karya
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kitab tersebut sangat ber-manfaat dalam
penjelasan tentang babini.
Lajnah Da'imah, Fatawa Islamiyah, 1/120
Hlm :130 Hukum Salam kepada Orang- Orang Kafir
Pertanyaan: Dengan apa kita menjawab orang-orang kafir yang mengucapkan
salam kepada kita?
Jawaban: Rasulullah & bersabda,
"Jangan kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Apabila kalian bertemu dengan
mereka di jalan, maka desaklah mereka sampai ke tempat yang sempit" (HR. Muslim)
Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam Shahih- nya, Rasulullah bersabda,
"Jika ahlul kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka ucapkanlah , 'Wa'alaikum'" ( Muttafaq Alaih)
Ahlul kitab adalah Yahudi dan Nashrani. Hukum golongan-golongan kafir lainnya
dalam perkara ini adalah sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nashrani. Karena
tidak adanya dalil tentang golongan-golongan lain, sepanjang yang kami ketahui.
Kita tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada orang kafir secara mutlak.
Ketika dia mulai mengucapkan salam, maka kita wajib menjawabnya dengan
ucapan 'Wa'alaikum', sebagaimana perintah Rasulullah.
Hlm :123 Hukum Bercampur baur dengan Orang Kafir
Pertanyaan:
Apa hukum bercampur baur dan bergaul dengan orang-orang kafir dengan
ramah dan lemah lembut, karena kita berharap agar dia masuk Islam?
Jawaban:
Tidak diragukan lagi, bahwa seorang muslim wajib membenci musuh- musuh
Allah dan berlepas diri dari mereka. Inilah jalan yang ditempuh para Rasul dan
pengikut mereka.
Allah berfirman,
"Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama
dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu
dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata antara
kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah
saja." (QS. Al- Mumtahanah: 4)
"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling
berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul- Nya, sekalipun orang-orang itu
bapak-bapak, atau anak- anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka." (QS. Al -Mujadaiah: 22)
Karena itu, tidaklah halal bagi seorang muslim jika di hatinya terdapat rasa cinta
dan kasih sayang kepada musuh-musuh Allah. Mereka adalah musuh Allah di
dalam realita.
Allah berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman
setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang;
padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu..." (QS. Al-
Mumtahanah: 1)
Adapun jika seorang muslim bergaul dengan mereka secara ramah dan lemah
lembut, karena berharap agar mereka masuk Islam dan beriman, maka
tidaklah mengapa. Karena hal itu termasuk mendekatkannya kepada Islam. Akan
tetapi, apabila tidak bisa diharapkan masuk Islam maka berikanlah hak- hak
pergaulan yang menjadi hak mereka.
Masalah ini dibahas secara rinci di dalam kitab-kitab para ulama, terutama di
dalam kitab Ahkamu Ahlidz Dzimmah karya Ibnul Qayyim.
Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Lil Musafirin Wal Mughtaribin
Published with Blogger-droid v2.0.2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar