Rabu, Desember 07, 2011

Hukum Selingkuh

Tidak pernah terjadi perselingkuhan kecuali diawali terlebih dahulu dengan

pertemanan.Bukan pertemanan biasa memang, melainkan seperti apa yang

Anda istilahkan, berteman tapi mesra…

Islam sejak dini sudah melarang hubungan ‘teman tapi mesra’ ini. Sebab lebih

sering berujung kepada zina yang diharamkan. Apalagi kita pun tahu bahwa Al-

Quran bukan sekedar melarang zina, tetapi sekedar mendekatinya saja pun

sudah diharamkan.

ﻻَﻭ ﺍﻮُﺑَﺮْﻘَﺗ ﺎَﻧِّﺰﻟﺍ ُﻪَّﻧِﺇ َﻥﺎَﻛ ًﺔَﺸِﺣﺎَﻓ َﺀﺎَﺳَﻭ ﻼﻴِﺒَﺳ

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu

perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Bentuk hubungan teman antara laki- laki dan wanita yang bukan mahram

bukanlah terlarang sama sekali. Namanya orang hidup dan bergaul, wajar bila

berteman. Misalnya di kantor, di sekolah, di kampus dan di lingkungan. Namun

kalau teman secara khusu, atau yang disebut dengan teman tapi mesra, jelas

haram hukumnya.

Sebab secara kaca mata syar’ i, hubungan teman tapi mesra itu bentuk teknisnya

yang paling minimal adalah berkhalwat yang diharamkan. Sedangkan khalwat

berasal dari kata khala – yakhlu yang artinya menyepi atau menjauh dari

keramaian. Khlawat dalam kaitan pergaluan laki- laki dan wanita maknanya

adalah kencan atau berduaan yang terlepas dari keikut- sertaan orang lain.

Rasulullah SAW bersabda, ”Jangan sekali-kali seorang lak- laki menyendiri dengan

wanita kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali

bersama mahramnya”. .

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia

bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya,

karena yang ketiganya ialah syaitan.

Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang

perempuan, kecuali bersama mahramnya.

Secara tegas Islam mengharamkan terjadinya khalwat, yaitu menyepinya dua

orang yang berlainan jenis dan bukan mahram dari penglihatan, pendengaran

dan kesertaan orang lain. Rasulullah SAW telah menyebutkan bahwa bila hal itu

terjadi, maka yang ketiga adalah syetan.

Sedangkan pertemuan yang bersifat umum, di mana di sana terdapat sejumlah

orang laki- laki dan juga hadir di dalamnya para wanita, yang perlu dilakukan

minimal adalah agar tidak terjadi campur baur yang melewati batas- batas yang

dibolehkan. Seperti melihat aurat, memegang, bersentuhan, atau bertatap-

tatapan satu sama lain yang bisa menimbulkan syahwat. Karena dalam praktek

seperti itu bisa terjadi zina mata, telinga, hati dan lainnya.

Dalam dalam kehidupan yang hedonis, para laki- laki dan wanita yang mukan

mahram melakukan pesta bersama, berdansa, berjoget, bernyanyi, memeluk,

mencium, bersalaman dan bentuk percampuran lainnya yang diharamkan dalam

Islam. Inilah campur baur yang diharamkan.

Namun menjaga jarak seperti ini bukan berarti harus dengan sikap bermusuhan.

Sebab permusuhan itu sendiri pun dilarang. Yang benar adalah mengurangi

secara pasti kesempatan pertemuan hingga hilang lenyap. Jangan ada lagi

pertemuan yang hanya berdua saja, juga tidak boleh ada lagi kirim-kirim salam,

baik langsung atau lewat SMS, email dan lainnya.

Bentuk seperti ini bukan berarti bermusuhan, melainkan menghentikan total

bentuk-bentuk hubungan yang bersifat pribadi. Termasuk mengingat-ingat

memori berdua sebelumnya. Bahkan kalau pernah berphoto berdua bersama,

sebaiknya dimusnahkan saja, biar syetan tidak lagi memanfatkannya untuk

menjerumuskan kembali. Benda-benda yang memiliki kenangan manis saat

perselingkuhan itu dilakukan, sebaiknya dibuang atau diberikan ke orang lain.

Biarlah semua kenangan pupus bersama angin, sebab jalan itu memang salah

dan buntu. Semua orang yang salah jalan dan terlanjur masuh, harus memutar

dan kembali lagi.

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Published with Blogger-droid v2.0.1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar