Tidak pernah terjadi perselingkuhan kecuali diawali terlebih dahulu dengan
pertemanan.Bukan pertemanan biasa memang, melainkan seperti apa yang
Anda istilahkan, berteman tapi mesra…
Islam sejak dini sudah melarang hubungan ‘teman tapi mesra’ ini. Sebab lebih
sering berujung kepada zina yang diharamkan. Apalagi kita pun tahu bahwa Al-
Quran bukan sekedar melarang zina, tetapi sekedar mendekatinya saja pun
sudah diharamkan.
ﻻَﻭ ﺍﻮُﺑَﺮْﻘَﺗ ﺎَﻧِّﺰﻟﺍ ُﻪَّﻧِﺇ َﻥﺎَﻛ ًﺔَﺸِﺣﺎَﻓ َﺀﺎَﺳَﻭ ﻼﻴِﺒَﺳ
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Bentuk hubungan teman antara laki- laki dan wanita yang bukan mahram
bukanlah terlarang sama sekali. Namanya orang hidup dan bergaul, wajar bila
berteman. Misalnya di kantor, di sekolah, di kampus dan di lingkungan. Namun
kalau teman secara khusu, atau yang disebut dengan teman tapi mesra, jelas
haram hukumnya.
Sebab secara kaca mata syar’ i, hubungan teman tapi mesra itu bentuk teknisnya
yang paling minimal adalah berkhalwat yang diharamkan. Sedangkan khalwat
berasal dari kata khala – yakhlu yang artinya menyepi atau menjauh dari
keramaian. Khlawat dalam kaitan pergaluan laki- laki dan wanita maknanya
adalah kencan atau berduaan yang terlepas dari keikut- sertaan orang lain.
Rasulullah SAW bersabda, ”Jangan sekali-kali seorang lak- laki menyendiri dengan
wanita kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali
bersama mahramnya”. .
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia
bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya,
karena yang ketiganya ialah syaitan.
Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang
perempuan, kecuali bersama mahramnya.
Secara tegas Islam mengharamkan terjadinya khalwat, yaitu menyepinya dua
orang yang berlainan jenis dan bukan mahram dari penglihatan, pendengaran
dan kesertaan orang lain. Rasulullah SAW telah menyebutkan bahwa bila hal itu
terjadi, maka yang ketiga adalah syetan.
Sedangkan pertemuan yang bersifat umum, di mana di sana terdapat sejumlah
orang laki- laki dan juga hadir di dalamnya para wanita, yang perlu dilakukan
minimal adalah agar tidak terjadi campur baur yang melewati batas- batas yang
dibolehkan. Seperti melihat aurat, memegang, bersentuhan, atau bertatap-
tatapan satu sama lain yang bisa menimbulkan syahwat. Karena dalam praktek
seperti itu bisa terjadi zina mata, telinga, hati dan lainnya.
Dalam dalam kehidupan yang hedonis, para laki- laki dan wanita yang mukan
mahram melakukan pesta bersama, berdansa, berjoget, bernyanyi, memeluk,
mencium, bersalaman dan bentuk percampuran lainnya yang diharamkan dalam
Islam. Inilah campur baur yang diharamkan.
Namun menjaga jarak seperti ini bukan berarti harus dengan sikap bermusuhan.
Sebab permusuhan itu sendiri pun dilarang. Yang benar adalah mengurangi
secara pasti kesempatan pertemuan hingga hilang lenyap. Jangan ada lagi
pertemuan yang hanya berdua saja, juga tidak boleh ada lagi kirim-kirim salam,
baik langsung atau lewat SMS, email dan lainnya.
Bentuk seperti ini bukan berarti bermusuhan, melainkan menghentikan total
bentuk-bentuk hubungan yang bersifat pribadi. Termasuk mengingat-ingat
memori berdua sebelumnya. Bahkan kalau pernah berphoto berdua bersama,
sebaiknya dimusnahkan saja, biar syetan tidak lagi memanfatkannya untuk
menjerumuskan kembali. Benda-benda yang memiliki kenangan manis saat
perselingkuhan itu dilakukan, sebaiknya dibuang atau diberikan ke orang lain.
Biarlah semua kenangan pupus bersama angin, sebab jalan itu memang salah
dan buntu. Semua orang yang salah jalan dan terlanjur masuh, harus memutar
dan kembali lagi.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Rabu, Desember 07, 2011
Hukum Selingkuh
Published with Blogger-droid v2.0.1
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar