Kamis, Desember 15, 2011

POLIGAMI BUKAN SUNNAH, TETAPI HUKUMNYA JAIZ ( BOLEH)

- Apakah Disunnahkan poligami dalam Islam ?
- Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf
- Peringatan bagi yang Tergesa- gesa
Allah Ta’ala berfirman:
ْﻥِﺇَﻭ ﺎَّﻟَﺃ ْﻢُﺘْﻔِﺧ ﺍﻮُﻄِﺴْﻘُﺗ ﻲِﻓ ﺍﻮُﺤِﻜْﻧﺎَﻓ ﻰَﻣﺎَﺘَﻴْﻟﺍ َﺏﺎَﻃ ﺎَﻣ ْﻢُﻜَﻟ َﻦِﻣ ﻰَﻨْﺜَﻣ ِﺀﺎَﺴِّﻨﻟﺍ َﻉﺎَﺑُﺭَﻭ َﺙﺎَﻠُﺛَﻭ
ْﻥِﺈَﻓ ﺍﻮُﻟِﺪْﻌَﺗ ﺎَّﻟَﺃ ْﻢُﺘْﻔِﺧ ْﻭَﺃ ًﺓَﺪِﺣﺍَﻮَﻓ ْﺖَﻜَﻠَﻣ ﺎَﻣ ْﻢُﻜُﻧﺎَﻤْﻳَﺃ َﻚِﻟَﺫ ﺍﻮُﻟﻮُﻌَﺗ ﺎَّﻟَﺃ ﻰَﻧْﺩَﺃ
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak- hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265 ], Maka (kawinilah ) seorang saja
[266] , atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya . (QS. An Nisa’ : 4)
[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi isteri seperti
pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah .
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu.
sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh
para nabi sebelum nabi Muhammad ayat Ini membatasi poligami sampai
empat orang saja.
- Apakah Disunnahkan Poligami Dalam Islam ?
Poligami ini disunnahkan bila seorang laki-laki dapat berbuat adil di antara
istri-istrinya berdasarkan firman Allah Ta’ala:
ْﻥِﺈَﻓ ﺎَّﻟَﺃ ْﻢُﺘْﻔِﺧ ًﺓَﺪِﺣﺍَﻮَﻓ ﺍﻮُﻟِﺪْﻌَﺗ
“Namun bila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka nikahilah satu
wanita saja ” (QS. An Nisa: 3)
Dan juga bila ia merasa dirinya aman dari terfitnah dengan mereka dan aman
dari menyia-nyiakan hak Allah dengan sebab mereka, aman pula dari
terlalaikan melakukan ibadah kepada Allah karena mereka. Allah Ta’ala
berfirman:
َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ ﺎَﻬُّﻳَﺃ ﺎَﻳ ﺍﻮُﻨَﻣَﺁ َّﻥِﺇ ْﻦِﻣ ْﻢُﻜِﺟﺍَﻭْﺯَﺃ ْﻢُﻛِﺩﺎَﻟْﻭَﺃَﻭ ﺍًّﻭُﺪَﻋ ْﻢُﻫﻭُﺭَﺬْﺣﺎَﻓ ْﻢُﻜَﻟ
“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya istri-istri dan anak-anak
kalian adalah musuh bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka “. (QS. At
Taghabun: 14)
Di samping itu ia memandang dirinya mampu untuk menjaga kehormatan
mereka dan melindungi mereka hingga mereka tidak ditimpa kerusakan,
karena Allah tidak menyukai kerusakan. Ia mampu pula menafkahi mereka.
Allah Ta’ala berfirman:
ِﻒِﻔْﻌَﺘْﺴَﻴْﻟَﻭ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ َﻥﻭُﺪِﺠَﻳ ﺎَﻟ ﺎًﺣﺎَﻜِﻧ ُﻢُﻬَﻴِﻨْﻐُﻳ ﻰَّﺘَﺣ ُﻪَّﻠﻟﺍ ْﻦِﻣ ِﻪِﻠْﻀَﻓ
“Hendaklah mereka yang belum mampu untuk menikah menjaga kehormatan
dirinya hingga Allah mencukupkan mereka dengan keutamaan dari- Nya ” .
(QS. An Nur:33 )
(Dinukil dari “Fiqh Ta’addud Az Zawjaat”, hal. 5)
Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i pernah ditanya tentang hukum poligami,
apakah sunnah? beliau menjawab: “ Bukan sunnah, akan tetapi hukumnya jaiz
(boleh) “.
Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf
Ibnu Abi Syaibah Rahimahullah berkata dalam “Al Mushannaf” (4/ 387): Telah
menceritakan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi dari Harun bin Ibrahim is
berkata: Aku mendengar Muhammad berkata terhadap seseorang yang
memiliki dua istri: “Dibenci ia berwudlu hanya di rumah salah seorang istrinya
sementara di rumah istri yang lain ia tidak pernah melakukannya “. (Atsar ini
shahih)
Selanjutnya beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari
Mughirah dari Abi Muasyir dari Ibrahim tentang seseorang yang
mengumpulkan beberapa istri : “Mereka menyamakan di antara istri-istrinya
sampaipun sisa gandum dan makanan yang tidak dapat lagi ditakar/ditimbang
(karena sedikitnya) maka mereka tetap membaginya tangan pertangan“.
(Atsar ini shahih dan Abu Muasyir adalah Ziyad bin Kulaib, seorang yang
tsiqah)
Peringatan !!!
Di antara manusia ada yang tergesa-gesa dan bersegera melakukan poligami
tanpa pertimbangan dan pemikiran, sehingga ia menghancurkan kebahagiaan
keluarganya dan memutus ikatan tali (pernikahannya) dan menjadi seperti
orang yang dikatakan oleh seorang A’rabi (dalam bait syairnya):
Aku menikahi dua wanita karena kebodohanku yang sangat
Dengan apa yang justru mendatangkan sengsara
Tadinya aku berkata, ku kan menjadi seekor domba jantan di antara keduanya
Merasakan kenikmatan di antara dua biri-biri betina pilihan
Namun kenyataannya, aku laksana seekor biri-biri betina yang berputar di pagi
dan sore hari diantara dua serigala
Membuat ridla istri yang satu ternyata mengobarkan amarah istri yang lain
Hingga aku tak pernah selamat dari satu diantara dua kemurkaan
Aku terperosok ke dalam kehidupan nan penuh kemudlaratan
Demikianlah mudlarat yang ditimbulkan di antara dua madu
Malam ini untuk istri yang satu, malam berikutnya untuk istri yang lain, selalu
sarat dengan cercaan dalam dua malam
Maka bila engkau suka untuk tetap mulia dari kebaikan
yang memenuhi kedua tanganmu hiduplah membujang
namun bila kau tak mampu, cukup satu wanita, hingga mencukupimu dari
beroleh kejelekan dua madu
Bait syairnya yang dikatakan A’rabi ini tidak benar secara mutlak, tetapi
barangsiapa yang takalluf ( memberat-beratkan dirinya ) melakukan poligami
tanpa disertai kemampuan memberikan nafkah, pendidikan dan penjagaan
yang baik, maka dimungkinkan akan menimpanya apa yang dikisahkan oleh
A’rabi itu yaitu berupa kesulitan dan kepayahan.
Wallahu A’lam
(sumber dari kitab : Al Intishar lihuhuqil Mu’minat. Karya : Ummu Salamah As
Salafiyyah Hal. 154 -. Penerbit darul Atsar Yaman Cet. I Th. 2002. Telah
diterjemahkan dengan judul buku : Persembahan untukmu Duhai Muslimah
Cet. Pustaka Al Haura’ Yogyakarta)
Dikutip dari: Darussalaf. org offline Penulis: Ummu Salamah As Salafiyyah
Judul: Catatan ringan tentang POLIGAMI
Published with Blogger-droid v2.0.2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar