Minggu, Desember 25, 2011

Isbal

Isbal karena sombong merupakan dosa
Allah berfirman: "Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan
sombong, karena sesungguhnya kamu sekalian tidak dapat menembus bumi dan
sekali-kali kamu tidak akan setinggi gunung". (Al- Isra')
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi
membanggakan diri". (Luqman: 18)
Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya orang yang menjulurkan pakaiannya
(sampai menutupi mata kaki) karena sombong, maka Allah tidak akan
memandangnya pada hari kiamat". (Muttafaq 'alaih, dari Ibnu Umar)
"Siapa yang menjulurkan (memanjangkan) kainnya karena sombong, maka Allah
tidak akan memandangnya (pada hari kiamat)" (Hadits shahih riwayat Ahmad,
Abu Dawud dari hadits Abu Sa'id).
Dari Abu Dzar, ia berkata: Rasulullah bersabda: "Ada tiga (golongan manusia)
yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dipuji dan akan
mendapat siksaan yang pedih (yaitu): Orang yang memanjangkan (isbal) kainnya,
tukang ungkit (apa yang telah diberikan) yakni orang yang setiap kali memberi
sesuatu kemudian mengungkit-ungkitnya dan orang yang menawarkan barang
dagangannya dengan sumpah palsu". (Hadits shahih, oleh Muslim, Ahmad,
Ashabu as-Sunan , dll.)
Isbal bukan karena sombong
Pertama: Ancaman neraka bagi orang yang musbil, sekalipun bukan
karena sombong,
1. Hadits dari Ibnu Abbas, riwayat marfu' (sampai kepada Nabi):
"Setiap kain yang melewati dua mata kaki, maka (mata kaki itu) di
neraka" (Shahih al-Jami ' no. 4532).
2. Dari Abu Hurairah, dari Nabi, beliau berkata:
"Kain yang (menutupi) sampai bawah mata kaki, maka (mata kaki itu) di
neraka" (Hadits shahih oleh Bukhari).
3. Dari 'Aisyah, dari Nabi, beliau bersabda:
"Kain yang sampai menutupi bawah mata kaki, maka (mata kaki itu) di neraka
(Hadits shahih oleh Ahmad).
Kedua: Perintah mengangkat (meniggikan/ memendekkan) kain:
Dari Amr bin Syarid, ia berkata: Rasulullahmelihat dari kejauhan seseorang
yang menjulurkan kainnya (hingga menutupi mata kaki), kemudian beliau
bersegera sambil berlari- lari kecil menuju kepadanya, lalu bersabda: "Angkat
(tinggikan) lah kainmu, dan takutlah kepada Allah". (Dikeluarkan oleh Ahmad
serta lainnya. Dan hadits ini serta dengan persyaratan Bukhari - Muslim).
Hadits ini memperlihatkan betapa bersemangatnya Rasulullahketika hendak
menegur seseorang yang musbil pakaiannya.
Menurut kaidah bahwa, pada asalnya perintah itu menunjukkan wajib,
berdasarkan firman Allah :
"Maka hendaknya orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan
ditimpa fitnah (kekafiran) atau ditimpa azab yang pedih". (an- Nur: 63) .
Ketiga: Larangan isbal secara mutlak.
1. Dari Mughirah bin Syu'bah, ia mengatakan: Rasulullahbersabda:
"Wahai Sufyan bin Sahl, jangan musbil, sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang musbil". (Hadits yang dihasankan syaikh al- Albani).
2. Dari Jabir Saliim, sesungguhnya Rasulullahbersabda kepadanya:
"... Hati- hatilah, jangan sekali-kali kamu menjulurkan kain (hingga menutupi
mata kaki) , karena sesungguhnya menjulurkan kain (hingga menutupi mata kaki)
merupakan pangkal kesombongan yang tidak disukai Allah". (Silsilah hadits ash-
Ashahihah no. 770).
Menurut kaidah bahwa pada asalnya suatu larangan menunjukkan
pengharaman, berdasarkan sabda Rasulullah: "Apabila aku perintahkan kamu
dengan suatu perintah, maka datangi (patuhi)lah perintah itu semaksimal kamu
mampu, dan apabila aku larang kamu terhadap sesuatu, maka jauhilah larangan
itu". (Hadits Muttafaq 'alaih).
Keempat: Bahwa umat diperintahkan untuk beruswah (mengambil suri
teladan Nabi)
Allah berfirman: "Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan
yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan
(kedatangan) hari kiamat". (Al- Ahzab: 21).
Dalam hal ini, Nabi sebagai manusia yang paling bertakwa dan sebagai insan
pilihan, pakaiannya adalah setengah betis. (HR. Ahmad dan Tirmidzi sanadnya
shahih).
Kelima: Bahwa memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki
merupakan pangkal dan jalan bagi terjadinya kesombongan. Padahal salah
satu tujuan datangnya syari'at Islam adalah menutup setiap jalan menuju
perkara-perkara haram. Segala cara/ sarana yang digunakan menuju perkara
haram, kedudukan hukumnya sama dengan perkara haram itu sendiri.
Al-Hafizh Ibnu Hajar -Rahimahullah- dalam Fathul Bari mengatakan:
"Sesungguhnya isbal pasti akan berbentuk menjulurkan pakaian (hingga menutup
mata kaki) , sedangkan menjulurkan pakaian pasti membawa konsekuensi pada
kesombongan, sekalipun pelakunya tidak bermaksud sombong. Ini didukung
dengan riwayat Ibnu Umar yang marfu' (terangkat sampai) kepada Nabi , bahwa
beliau bersabda:
"... Hati- hatilah kamu, jangan sekali-kali kamu memanjangkan kain (hingga
menutup mata kaki), sesungguhnya memanjangkan kain merupakan pangkal
kesombongan" (Hadits shahih dalam Fathul Bari).
Isbal dalam Shalat
Dalam al- Qaul al- Mubin fi Akhtha' al- Mushallin, dapat disimpulkan bahwa
shalatnya orang yang berisbal tetap sah, hanya saja ia berbuat kemaksiatan.
Syaikh Bin Baz -Rahimahullah- berfatwa tentang sahnya shalat dibelakang imam
yang musbil. Wallahu a'lam.
Bagaimana dengan kaos kaki
Memakai kaos kaki bukan termasuk isbal, sebab isbal ialah memanjangkan
pakaian (celana, sarung, gamis) yang dipakai dari atas. Wallahu a'lam.
Published with Blogger-droid v2.0.2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar