Sabtu, Desember 10, 2011

Busana Muslimah

Busana dengan aneka mode serta corak dan ragamnya nyaris

merambah seantero dunia. Bukan hanya di kota-kota metropolis

yang terkena "demam mode", desa-desa terpencil yang jauh di

lembah sekalipun tak luput dari pengaruh mode. Bagi kaum

muslimin yang masih memiliki hati nurani yang bersih, fenomena

ini jelas mencipta suasana gerah dan nuansa jahiliyah.

Satu hal yang teramat disayangkan, pengagum mode sekaligus

konsumen terbesarnya rata-rata adalah muslimah. Sambutan

meriah wanita muslimah atas mode ala barat yang notabene

Jahiliyah adalah wujud penjajahan terselubung. Bahkan bagi

mereka yang memiliki kecermatan pandangan, memastikan hal itu

sebagai upaya penghancuran Islam secara terang-terangan.

Musuh-musuh Islam terus mencari dan mencari terus cara yang

efektif untuk menghancurkan Islam dan melalui wanita ternyata

dianggap berhasil gemilang. Upaya merusak wanita dengan terlebih

dahulu merusak budaya pakaiannya. Jika para wanitanya sudah

berhasil dirusak maka sendi-sendi lainnya akan menyusul.

Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu

hingga kamu mengikuti agama mereka.. .

(QS. Al Baqoroh : 120)

Padahal agama Islam sendiri telah mengatur bagaimana berbusana

yang baik sesuai dengan syariat Islam, diantaranya :

1. Meliputi seluruh badan, selain yang dikecualikan

2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan

3. Tebal tidak tipis

4. Longgar tidak ketat

5. Jangan diberi parfum atau minyak wangi

6. Jangan menyerupai pakaian laki-laki

7. Jangan menyerupai pakaian wanita kafir

8. Bukan untuk mencari popularitas


1. Menutup seluruh tubuh selain yang dikecualikan

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak

perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min :"Hendaklah mereka

mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu

supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak

diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

(QS. Al Ahzab : 59)

Dari ayat diatas kita bisa menarik hikmah dari perintah Allah

kepada kaum muslimah untuk mengulurkan jilbabnya, yakni

bahwa wanita itu jika diselimuti jilbabnya maka dapatlah

dimengerti bahwa dia adalah seorang wanita yang bersih, terjaga

dan berperilaku baik.

Sehingga orang-orang fasik tidak berani mengganggu atau

menyakitinya dengan kata-kata yang tidak pantas. Berbeda dengan

wanita yang keluar dari rumah dengan membuka auratnya. Tentu

yang demikian itu akan menjadi incaran orang-orang fasik serta

akan digoda oleh mereka. Oleh karena itu Allah SWT

memerintahkan seluruh wanita muslimah agar mengenakan jilbab

untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

Yang dikatakan Jilbab adalah kain yang dikenakan wanita untuk

menyelimuti tubuhnya diatas pakaian yang ia kenakan.

Dalam Surat An Nuur (31) Allah berfirman :

"Katakanlah kepada wanita yang beriman :"Hendaklah mereka

menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluannya, dan

janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa

nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain

kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,

kecuali pada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami

mereka atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka

atau saudara laki-laki mereka atau putera saudara laki-laki mereka

atau putera-putera saudara perempuan mereka atau wanita-wanita

islam atau budak-budak yang yang mereka miliki atau pelayan laki-

laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-

anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah

mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka

sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai

orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

(QS. An Nuur : 31)

Para ahli tafsir menyebutkan bahwa Asbabun nuzul dari ayat ini

adalah bahwa pada masa turunnya ayat ini kaum wanita menutup

kepala mereka dengan khimar yang mereka uraikan ke belakang

punggungnya sedangkan dada atas dan lehernya kelihatan. Lalu

Allah memerintahkan agar mereka menutupkan khimar mereka ke

dada mereka agar semua yang disebutkan tadi tertutup.

Ummu 'Athiyah meriwayatkan sebuah hadits, katanya :

"Bahwasanya tatkala Nabi SAW memerintahkan kaum wanita agar

keluar rumah untuk menuju shalat ied, maka Ummu 'Athiyah

berkata : "Salah satu diantara kami ada yang tidak mempunyai

jilbab." Beliau kemudian bersabda :"Hendaklah saudarinya

meminjamkan jilbab kepadanya !"

(HR. Muttafaq Alaih)

Demikianlah betapa Islam itu menjaga kehormatan seorang wanita

dengan mensyariatkan untuk menutup auratnya, yang mana tadi

juga telah disebutkan bahwa aurat wanita itu seluruh tubuh,

kecuali muka dan telapak tangan. Namun seyogyanya pada wajah

maupun telapak tangan tersebut tidak terdapat perhiasan,

berdasarkan firman Allah diatas :

... Janganlah mereka menampakkan perhiasannya...

lebih-lebih zaman sekarang banyak wanita yang terfitnah dengan

memake up wajahnya dan menghiasi tangannya dengan berbagai

perhiasan.


2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan

Ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An Nuur ayat 31 :

".. .Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan

mereka.. ."

Secara umum kandungan ayat ini mencakup pakaian biasa jika

dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan kaum laki-laki

melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini diperkuat oleh firman

Nya yang lain :

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu

berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang

dahulu.. ."

(QS. Al Ahzab : 33)

Yang dimaksud dengan "jahiliyah dahulu" adalah Jahiliyah

kekafiran yang terdapat sebelum zaman nabi Muhammad SAW.

Dimana para wanita pada waktu itu sengaja perhiasan dan

kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat

membangkitkan syahwat laki-laki (bertabarruj).

Lalu apa bedanya dengan yang kita lihat dari kaum wanita pada

zaman sekarang, apakah sama dengan zaman jahiliyah dahulu ?

Apakah sekarang juga lingkungan kita tergolong zaman jahiliyah

abad modern ? RENUNGKANLAH !

3. Kain yang dipakai harus tebal tidak tipis

Rasulullah bersabda :

"Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian

namun hakekatnya telanjang. Diatas kepala mereka seperti terdapat

bongkol (pundak) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka

itu adalah kaum wanita yang terkutuk."

(HR. Thabrani)

Menurut Ibnu Abdil Barr, yang dimaksud Nabi adalah kaum

wanita yang mengenakan pakaian yang tipis yang dapat

menggambarkan bentuk tubuhnya dan tidak menutupnya. Mereka

itu tetap berpakaian namanya tapi hakekatnya telanjang.

Dalam hadits lain nabi menambahkan :

"Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan memperoleh

baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan

(jarak> sekian dan sekian."

(HR. Muslim>


4. Harus longgar tidak ketat

Tujuan dari berpakaian selain dari menutup aurat, juga untuk

menghilangkan fitnah. Dan itu tak mungkin terwujud kalau

pakaian yang dikenakan wanita itu ketat. Jika pakaian yang

dikenakan itu ketat, meskipun dapat menutupi warna kulit tapi

masih dapat menggambarkan bentuk dan lekuk tubuhnya dari

pandangan mata kaum laki-laki.

Usamah bin Zaid berkata : Rasulullah SAW memberikan baju

Quthbiyah yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al

Kalbi kepada beliau. Baju itupun aku pakaikan kepada istriku. Nabi

bertanya kepadaku : "Mengapa tidak kamu tidak mengenakan baju

Quthbiyah ?" Aku menjawab : "Aku pakaikan baju itu pada istriku."

Nabi lalu bersabda : "Perintahkanlah ia agar mengenakan baju

dalam dibalik quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih

bisa menggambarkan bentuk tulangnya."

Dari riwayat tersebut diatas, maka jelaslah bahwa pakaian wanita

itu harus longgar supaya tidak terlihat lekuk tubuhnya, sebab kalau

masih terlihat pada hakikatnya wanita tersebut telanjang.

5. Tidak diberi wewangian/parfum

Seorang wanita tidak boleh memakai wangi-wangian bila mereka

keluar dari rumah apalagi tanpa disertai suami atau muhrimnya.

Sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al

Asy'ari :

Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu melewati kaum

laki-laki agar mereka mendapatkan baunya maka ia adalah penzina.

(HR. An Nasa'i, Abu Daud dan Tirmidzi)

Dari Zainab Ats Tsaqafiyah, bahwasanya Nabi pernah bersabda :

Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju

masjid, maka janganlah sekali-kali mendekatinya dengan memakai

wewangian.

(HR. Muslim)

Melihat kedua hadits diatas, maka alasan larangan memakai

wewangian ketika keluar rumah sudahlah jelas yaitu bahwa hal

tersebut akan membangkitkan syahwat laki-laki. Apalagi dalam

hadits yang kedua, ketika seorang wanita pergi ke masjid saja

dengan memakai wewangian itu dilarang (artinya haram

hukumnya), apalagi pergi ke pasar atau tempat lainya, tidak

diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar

dosa dan madharatnya.

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki

Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Allah

SWT melaknat orang perempuan yang memakai pakaian laki-laki

dan laki-laki yang memakai pakaian perempuan."

(HR. Abu Dawud)

Allah menciptakan laki-laki dan perempuan itu ada perbedaan

yang mendasar, baik dari segi penampilan, jiwa, suara dan

kekuatannya, memang sudah diatur oleh Nya menurut kodrat dan

sunnatullah masing-masing .

Maka jika perempuan menyerupai laki-laki ataupun sebaliknya

secara tidak langsung berarti dalam hatinya tidak mau menerima

ketentuan Allah yang berlaku pada dirinya, baik laki-laki maupun

perempuan.

Demikian juga dalam hal berpakaian, Islam melarang adanya

penyerupaan dari keduanya. Sebab, dari ketentuan aurat saja

sudah berbeda, yaitu kalau perempuan seluruh tubuhnya adalah

aurat kecuali muka dan telapak tangan, sedangkan laki-laki yang

termasuk aurat hanya antara lutut dan pusar saja.

Karena itulah pantas sekali jika ada seorang wanita yang tidak

memiliki ketentuan kewanitaannya dikatakan seperti seorang laki-

laki karena prinsip kewanitaannya telah ditinggalkan. Demikian

juga bila terjadi sebaliknya bagi laki-laki. Maka, seseorang yang

melakukan perbuatan tersebut berarti telah melakukan dosa besar

yang akan mendapatkan siksaan di akhirat kelak.

7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

Dalam syari'at Islam telah ditetapkan bahwa kaum muslimin baik

laki-laki maupun perempuan tidak boleh menyerupai kepada

orang-orang kafir baik dalam ibadah, pergaulan maupun dalam

berpakaian. Sebagaimana hadits Nabi SAW :

"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk

kaum tersebut."

(HR. Abu Daud dan Nasai)

Maksud hadits tersebut bahwasanya menyerupakan kepada sesuatu

yang haram hukumnya haram. Bahkan dikisahkan dari saidina Ali

karromallahu wajhahu Nabi bersabda:

"Janganlah kalian memakai pakaian para pendeta, karena barang

siapa mengenakan pakaian mereka atau menyerupakan diri dengan

mereka, bukan dari golonganku."

(HR. Thabrani)


8. Bukan untuk mencari popularitas (Libas Syuhrah)

Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan

meraih popularitas ditengah-tengah orang banyak, baik pakaian

tersebut mahal, yang dipakai seseorang untuk berbangga dengan

dunia dan perhiasannya. Maupun pakaian yang bernilai rendah

yang dipakai seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan

dengan tujuan riya.

Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa yang

mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia,

niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari

kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka."

(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Mengenai Masalah Syariat Menutup Muka (memakai cadar)

Banyak para Syekh dewasa ini yang berpendapat bahwa wajah

wanita itu merupakan aurat yang harus ditutupi. Sebaliknya juga

ada kelompok lain yang berpendapat bahwa menutup wajah

adalah perbuatan bid'ah dan tanatthu (berlebihan) dalam agama.

Masalah menutup wajah dan dua telapak tangan itu memang pada

dasarnya ada dalam sunnah. Hal itu pernah dikenal dan

dipraktekkan di zaman Nabi SAW, seperti yang pernah ditunjukkan

sendiri oleh Nabi melalui sabdanya :

"Janganlah wanita yang berihram itu mengenakan Niqab (cadar) dan

jangan juga memakai Qaffaz (kaus tangan). "

(HR. Bukhari, Nasa'i, Baihaqi dan Ahmad)

Syaikhul Imam Ibnu Taimiyah berkata :

Ini menunjukkan bahwa Niqab maupun Qaffaz itu keduanya dikenal

dikalangan wanita yang tidak sedang berihram. Ini berarti mereka

itu mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka."

Masalah menutup wajah bagi wanita dengan cadar yang juga kita

kenal sekarang ini yang dikenakan wanita adalah masyru

(disyari'atkan) dan terpuji, meskipun hal itu tidak menjadi

kewajiban baginya. Namun yang mengenakannya berarti ia telah

melakukan kebaikan dan yang tidakpun tidak berdosa.


Published with Blogger-droid v2.0.1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar