Busana dengan aneka mode serta corak dan ragamnya nyaris
merambah seantero dunia. Bukan hanya di kota-kota metropolis
yang terkena "demam mode", desa-desa terpencil yang jauh di
lembah sekalipun tak luput dari pengaruh mode. Bagi kaum
muslimin yang masih memiliki hati nurani yang bersih, fenomena
ini jelas mencipta suasana gerah dan nuansa jahiliyah.
Satu hal yang teramat disayangkan, pengagum mode sekaligus
konsumen terbesarnya rata-rata adalah muslimah. Sambutan
meriah wanita muslimah atas mode ala barat yang notabene
Jahiliyah adalah wujud penjajahan terselubung. Bahkan bagi
mereka yang memiliki kecermatan pandangan, memastikan hal itu
sebagai upaya penghancuran Islam secara terang-terangan.
Musuh-musuh Islam terus mencari dan mencari terus cara yang
efektif untuk menghancurkan Islam dan melalui wanita ternyata
dianggap berhasil gemilang. Upaya merusak wanita dengan terlebih
dahulu merusak budaya pakaiannya. Jika para wanitanya sudah
berhasil dirusak maka sendi-sendi lainnya akan menyusul.
Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu
hingga kamu mengikuti agama mereka.. .
(QS. Al Baqoroh : 120)
Padahal agama Islam sendiri telah mengatur bagaimana berbusana
yang baik sesuai dengan syariat Islam, diantaranya :
1. Meliputi seluruh badan, selain yang dikecualikan
2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan
3. Tebal tidak tipis
4. Longgar tidak ketat
5. Jangan diberi parfum atau minyak wangi
6. Jangan menyerupai pakaian laki-laki
7. Jangan menyerupai pakaian wanita kafir
8. Bukan untuk mencari popularitas
1. Menutup seluruh tubuh selain yang dikecualikan
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min :"Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. Al Ahzab : 59)
Dari ayat diatas kita bisa menarik hikmah dari perintah Allah
kepada kaum muslimah untuk mengulurkan jilbabnya, yakni
bahwa wanita itu jika diselimuti jilbabnya maka dapatlah
dimengerti bahwa dia adalah seorang wanita yang bersih, terjaga
dan berperilaku baik.
Sehingga orang-orang fasik tidak berani mengganggu atau
menyakitinya dengan kata-kata yang tidak pantas. Berbeda dengan
wanita yang keluar dari rumah dengan membuka auratnya. Tentu
yang demikian itu akan menjadi incaran orang-orang fasik serta
akan digoda oleh mereka. Oleh karena itu Allah SWT
memerintahkan seluruh wanita muslimah agar mengenakan jilbab
untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
Yang dikatakan Jilbab adalah kain yang dikenakan wanita untuk
menyelimuti tubuhnya diatas pakaian yang ia kenakan.
Dalam Surat An Nuur (31) Allah berfirman :
"Katakanlah kepada wanita yang beriman :"Hendaklah mereka
menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa
nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,
kecuali pada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami
mereka atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka
atau saudara laki-laki mereka atau putera saudara laki-laki mereka
atau putera-putera saudara perempuan mereka atau wanita-wanita
islam atau budak-budak yang yang mereka miliki atau pelayan laki-
laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-
anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah
mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
(QS. An Nuur : 31)
Para ahli tafsir menyebutkan bahwa Asbabun nuzul dari ayat ini
adalah bahwa pada masa turunnya ayat ini kaum wanita menutup
kepala mereka dengan khimar yang mereka uraikan ke belakang
punggungnya sedangkan dada atas dan lehernya kelihatan. Lalu
Allah memerintahkan agar mereka menutupkan khimar mereka ke
dada mereka agar semua yang disebutkan tadi tertutup.
Ummu 'Athiyah meriwayatkan sebuah hadits, katanya :
"Bahwasanya tatkala Nabi SAW memerintahkan kaum wanita agar
keluar rumah untuk menuju shalat ied, maka Ummu 'Athiyah
berkata : "Salah satu diantara kami ada yang tidak mempunyai
jilbab." Beliau kemudian bersabda :"Hendaklah saudarinya
meminjamkan jilbab kepadanya !"
(HR. Muttafaq Alaih)
Demikianlah betapa Islam itu menjaga kehormatan seorang wanita
dengan mensyariatkan untuk menutup auratnya, yang mana tadi
juga telah disebutkan bahwa aurat wanita itu seluruh tubuh,
kecuali muka dan telapak tangan. Namun seyogyanya pada wajah
maupun telapak tangan tersebut tidak terdapat perhiasan,
berdasarkan firman Allah diatas :
... Janganlah mereka menampakkan perhiasannya...
lebih-lebih zaman sekarang banyak wanita yang terfitnah dengan
memake up wajahnya dan menghiasi tangannya dengan berbagai
perhiasan.
2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan
Ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An Nuur ayat 31 :
".. .Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan
mereka.. ."
Secara umum kandungan ayat ini mencakup pakaian biasa jika
dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan kaum laki-laki
melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini diperkuat oleh firman
Nya yang lain :
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang
dahulu.. ."
(QS. Al Ahzab : 33)
Yang dimaksud dengan "jahiliyah dahulu" adalah Jahiliyah
kekafiran yang terdapat sebelum zaman nabi Muhammad SAW.
Dimana para wanita pada waktu itu sengaja perhiasan dan
kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat
membangkitkan syahwat laki-laki (bertabarruj).
Lalu apa bedanya dengan yang kita lihat dari kaum wanita pada
zaman sekarang, apakah sama dengan zaman jahiliyah dahulu ?
Apakah sekarang juga lingkungan kita tergolong zaman jahiliyah
abad modern ? RENUNGKANLAH !
3. Kain yang dipakai harus tebal tidak tipis
Rasulullah bersabda :
"Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian
namun hakekatnya telanjang. Diatas kepala mereka seperti terdapat
bongkol (pundak) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka
itu adalah kaum wanita yang terkutuk."
(HR. Thabrani)
Menurut Ibnu Abdil Barr, yang dimaksud Nabi adalah kaum
wanita yang mengenakan pakaian yang tipis yang dapat
menggambarkan bentuk tubuhnya dan tidak menutupnya. Mereka
itu tetap berpakaian namanya tapi hakekatnya telanjang.
Dalam hadits lain nabi menambahkan :
"Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan memperoleh
baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan
(jarak> sekian dan sekian."
(HR. Muslim>
4. Harus longgar tidak ketat
Tujuan dari berpakaian selain dari menutup aurat, juga untuk
menghilangkan fitnah. Dan itu tak mungkin terwujud kalau
pakaian yang dikenakan wanita itu ketat. Jika pakaian yang
dikenakan itu ketat, meskipun dapat menutupi warna kulit tapi
masih dapat menggambarkan bentuk dan lekuk tubuhnya dari
pandangan mata kaum laki-laki.
Usamah bin Zaid berkata : Rasulullah SAW memberikan baju
Quthbiyah yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al
Kalbi kepada beliau. Baju itupun aku pakaikan kepada istriku. Nabi
bertanya kepadaku : "Mengapa tidak kamu tidak mengenakan baju
Quthbiyah ?" Aku menjawab : "Aku pakaikan baju itu pada istriku."
Nabi lalu bersabda : "Perintahkanlah ia agar mengenakan baju
dalam dibalik quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih
bisa menggambarkan bentuk tulangnya."
Dari riwayat tersebut diatas, maka jelaslah bahwa pakaian wanita
itu harus longgar supaya tidak terlihat lekuk tubuhnya, sebab kalau
masih terlihat pada hakikatnya wanita tersebut telanjang.
5. Tidak diberi wewangian/parfum
Seorang wanita tidak boleh memakai wangi-wangian bila mereka
keluar dari rumah apalagi tanpa disertai suami atau muhrimnya.
Sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al
Asy'ari :
Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu melewati kaum
laki-laki agar mereka mendapatkan baunya maka ia adalah penzina.
(HR. An Nasa'i, Abu Daud dan Tirmidzi)
Dari Zainab Ats Tsaqafiyah, bahwasanya Nabi pernah bersabda :
Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju
masjid, maka janganlah sekali-kali mendekatinya dengan memakai
wewangian.
(HR. Muslim)
Melihat kedua hadits diatas, maka alasan larangan memakai
wewangian ketika keluar rumah sudahlah jelas yaitu bahwa hal
tersebut akan membangkitkan syahwat laki-laki. Apalagi dalam
hadits yang kedua, ketika seorang wanita pergi ke masjid saja
dengan memakai wewangian itu dilarang (artinya haram
hukumnya), apalagi pergi ke pasar atau tempat lainya, tidak
diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar
dosa dan madharatnya.
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Allah
SWT melaknat orang perempuan yang memakai pakaian laki-laki
dan laki-laki yang memakai pakaian perempuan."
(HR. Abu Dawud)
Allah menciptakan laki-laki dan perempuan itu ada perbedaan
yang mendasar, baik dari segi penampilan, jiwa, suara dan
kekuatannya, memang sudah diatur oleh Nya menurut kodrat dan
sunnatullah masing-masing .
Maka jika perempuan menyerupai laki-laki ataupun sebaliknya
secara tidak langsung berarti dalam hatinya tidak mau menerima
ketentuan Allah yang berlaku pada dirinya, baik laki-laki maupun
perempuan.
Demikian juga dalam hal berpakaian, Islam melarang adanya
penyerupaan dari keduanya. Sebab, dari ketentuan aurat saja
sudah berbeda, yaitu kalau perempuan seluruh tubuhnya adalah
aurat kecuali muka dan telapak tangan, sedangkan laki-laki yang
termasuk aurat hanya antara lutut dan pusar saja.
Karena itulah pantas sekali jika ada seorang wanita yang tidak
memiliki ketentuan kewanitaannya dikatakan seperti seorang laki-
laki karena prinsip kewanitaannya telah ditinggalkan. Demikian
juga bila terjadi sebaliknya bagi laki-laki. Maka, seseorang yang
melakukan perbuatan tersebut berarti telah melakukan dosa besar
yang akan mendapatkan siksaan di akhirat kelak.
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Dalam syari'at Islam telah ditetapkan bahwa kaum muslimin baik
laki-laki maupun perempuan tidak boleh menyerupai kepada
orang-orang kafir baik dalam ibadah, pergaulan maupun dalam
berpakaian. Sebagaimana hadits Nabi SAW :
"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk
kaum tersebut."
(HR. Abu Daud dan Nasai)
Maksud hadits tersebut bahwasanya menyerupakan kepada sesuatu
yang haram hukumnya haram. Bahkan dikisahkan dari saidina Ali
karromallahu wajhahu Nabi bersabda:
"Janganlah kalian memakai pakaian para pendeta, karena barang
siapa mengenakan pakaian mereka atau menyerupakan diri dengan
mereka, bukan dari golonganku."
(HR. Thabrani)
8. Bukan untuk mencari popularitas (Libas Syuhrah)
Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan
meraih popularitas ditengah-tengah orang banyak, baik pakaian
tersebut mahal, yang dipakai seseorang untuk berbangga dengan
dunia dan perhiasannya. Maupun pakaian yang bernilai rendah
yang dipakai seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan
dengan tujuan riya.
Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa yang
mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia,
niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari
kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Mengenai Masalah Syariat Menutup Muka (memakai cadar)
Banyak para Syekh dewasa ini yang berpendapat bahwa wajah
wanita itu merupakan aurat yang harus ditutupi. Sebaliknya juga
ada kelompok lain yang berpendapat bahwa menutup wajah
adalah perbuatan bid'ah dan tanatthu (berlebihan) dalam agama.
Masalah menutup wajah dan dua telapak tangan itu memang pada
dasarnya ada dalam sunnah. Hal itu pernah dikenal dan
dipraktekkan di zaman Nabi SAW, seperti yang pernah ditunjukkan
sendiri oleh Nabi melalui sabdanya :
"Janganlah wanita yang berihram itu mengenakan Niqab (cadar) dan
jangan juga memakai Qaffaz (kaus tangan). "
(HR. Bukhari, Nasa'i, Baihaqi dan Ahmad)
Syaikhul Imam Ibnu Taimiyah berkata :
Ini menunjukkan bahwa Niqab maupun Qaffaz itu keduanya dikenal
dikalangan wanita yang tidak sedang berihram. Ini berarti mereka
itu mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka."
Masalah menutup wajah bagi wanita dengan cadar yang juga kita
kenal sekarang ini yang dikenakan wanita adalah masyru
(disyari'atkan) dan terpuji, meskipun hal itu tidak menjadi
kewajiban baginya. Namun yang mengenakannya berarti ia telah
melakukan kebaikan dan yang tidakpun tidak berdosa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar