Sabtu, November 26, 2011

Larangan Saling Dengki : Makna, Hukum dan Sebab-Sebab Hasad

Larangan Saling Dengki : Makna, Hukum dan Sebab-Sebab Hasad


Oleh : Abu Abdillah Syahrul Fatwa

Anas bin Malik rodhiyallohu anhu berkata : “

Tatkala kami sedang duduk- duduk bersama Rosululloh shollallohu alaihi wa

sallam , tiba-tiba beliau berkata : Sebentar lagi akan muncul seorang lelaki

penduduk surga .” Tidak lama kemudian muncullah seorang lelaki Anshor.

Jenggotnya terlihat basah oleh air wudhu. Tangan kirinya menjinjing sandal.

Esok harinya Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam mengucapkan kalimat

yang sama, sampai pada hari ketiga. Karena penasaran akhirnya Abdulloh bin

Amr membuntuti lelaki Anshor tersebut. Dia bermalam di rumah lelaki Anshor

selama tiga hari tiga malam. Dia ingin mengetahui amalan apa yang

dikerjakannya sehingga Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam memberinya

jaminan surga. Setelah tiga hari, Abdulloh bin Amr tidak mendapati amalan

istimewa yang dikerjakan lelaki anshor tersebut. Karena heran bercampur

penasaran, Abdulloh bin Amr memberanikan diri bertanya pada lelaki Anshor

tersebut : Aku sudah memperhatikan amalanmu, aku ingin menirunya, akan

tettapi bagiku tidak ada yang istimewa darimu, sebenarnya apa yang membuat

Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam menjamin engkau masuk surga?” Lelaki

Anshor itu menjawab : “Aku orang biasa seperti yang engkau lihat, hanya saja

aku tidak pernah punya rasa dengki kepada seorangpun atas kebaikan yang

Alloh berikan padanya. ”


MAKNA DAN HAKEKAT HASAD


Hasad dalam bahasa kita dikenal dengan istilah dengki atau iri hati.

Imam Ibnul Manzhur rohimahulloh berkata : “Hasad adalah engkau

berangan-angan hilangnya nikmat orang yang engkau dengki.” (Lisanul Arab,

Ibnul Manzhur 3/148 , at-Ta’ riifat, Ali al-Jurjani hlm.87 )

Al-Jahizh rohimahulloh berkata : “Hasad adalah merasa sakit hati dari apa

yang dia lihat pada orang lain berupa keutamaan dan kenikmatan. Orang

yang hasad akan berusaha menghilangkan nikmat orang yang dia benci.

Hasad adalah akhlak yang tercela pada setiap orang.” (Tahdzib al- akhlaq

hlm.34 )


Syaikhul Islam berkata : “Yang benar, bahwa hasad adalah sekedar membenci

apa yang dia lihat dari keutamaan dan kebaikan orang yang dia

dengki.” (Majmu’ Fatawa 10/111 )

Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh berkata : “Sudah diketahui bersama,

bahwa orang yang sekedar benci dia akan berangan-angan hilangnya nikmat

orang yang dia dengki. Walhasil, sekedar engkau membenci kenikmatan Alloh

yang diberikan pada seseorang, maka engkau orang yang hasad.” (Syarh al-

Arba’in an-Nawawiyyah hlm. 339)


HUKUM HASAD


Ketahuikah, hasad hukumnya haram, termasuk dosa besar . Dia akhlak yang

tercela. Akhlaknya Iblis dan sifat Yahudi. Membahayakan badan dan

merusak agama. Banyak sekali dalil- dalil yang menerangkan keharaman

hasad. Alloh azza wa jalla berfirman :

ْﻥِﺇ ْﻢُﻜْﺴَﺴْﻤَﺗ ٌﺔَﻨَﺴَﺣ ْﻢُﻫْﺆُﺴَﺗ ْﻥِﺇَﻭ ْﻢُﻜْﺒِﺼُﺗ ٌﺔَﺌِّﻴَﺳ ﺍﻮُﺣَﺮْﻔَﻳ ﺎَﻬِﺑ

Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika

kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. (QS. Ali Imron :

120)

Alloh memerintahkan kita untuk berlindung dari kejelekan hasad.

Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :


ْﻦِﻣَﻭ ِّﺮَﺷ ٍﺪِﺳﺎَﺣ ﺍَﺫِﺇ َﺪَﺴَﺣ


Dan dari kejahatan pendengki apabila ia dengki (QS. Al-Falaq (113) : 5)

Cukuplah hal itu sebagai tanda akan jeleknya perangai hasad. Andaikan

celaan itu bukan karena hasad adalah akhlak yang rendahan yang bisa

mengenai kerabat dan teman, terutama ketika bergaul dan berteman,

sungguh berlepas diri dari hal itu adalah kemuliaan. Dan sungguh selamat

dari hal itu adalah keberuntungan. (Adab Dunya wa Din al- Mawardi hlm. 425)

Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :


َﻻ ﺍﻭُﺪَﺳﺎَﺤَﺗ


Janganlah kalian saling dengki (HR.Muslim : 2564)


Syaikh Muhammad bin Sholih al- Utsaimin rohimahulloh berkata : “Hasad ada

tiga tingkatan :


pertama : Berangan- angan untuk melebihi orang lain. Maka ini boleh, bukan

hasad.


Kedua : Membenci nikmat Alloh yang diberikan kepada orang lain. Akan tetapi

dia tidak berusaha untuk menghilangkan nikmat itu dari orang yang ia dengki.

Bahkan selalu berusaha untuk menolak dan melawan gejolak hasadnya.

Hasad semacam ini tidak membahayakan, sekalipun yang lainnya lebih

sempurna.


Ketiga : Hatinya terjangkiti penyakit hasad, dan dia berusaha menurunkan

martabat orang yang ia dengki, maka ini adalah hasad yang diharamkan.

Pelakunya terkena dosa.” (Syarah al- Arba’in an- Nawawiyyah hal. 343)


SEBAB- SEBAB HASAD


Imam al-Mawardi rohimahulloh berkata : “ Sebab pendorong hasad ada tiga

perkara :

Pertama : Kebenciannya terhadap orang yang dia dengki. Dia merasa sakit

hati dengan keutamaan yang diperoleh orang lain, dari sinilah hasadnya

timbul.

Kedua : Orang yang ia dengki mempunyai keutamaan dan kelebihan yang

tidak bisa ditandingi oleh pelaku hasad tersebut. Dia benci apabila saingannya

maju, dan berhasil. Jenis hasad ini adalah hasad yang pertengahan. Karena ia

tidak hasad pada orang yang selevel atau yang lebih rendah darinya, dia hanya

hasad pada orang yang lebih tinggi dan berhasil darinya.

Ketiga : Orang yang hasad bakhil terhadap nikmat yang ia peroleh. Padahal

nikmat itu bukan usahanya. Maka apabila dia melihat orang lain mendapat

nikmat Alloh, dia akan benci, iri dan dengki dari hal tersebut. Secara tidak

sadar ia telah menentang ketentuan Alloh. Ini adalah jenis hasad yang paling

jelek.” (Adab Dunya wa Din hlm 426)


Catatan kaki :


1. Dalam riwayat al-Bazzar disebutkan bahwa dia adalah Sa’ad bin Abi

Waqqosh

2. Kisah ini sangat masyhur sekali, diriwayatkan oleh Ahmad 3/166 , al-

Mundzri dalam at—Targhib wat-Tarhib 3/499 . Sebagian ulama menilai

bahwa kisah ini lemah. Sebagaimana dalam Tgakhrij Ihya, al- Iroqi

3/1969 , Dhoif at-Targhib : 1728 oleh al-Albani Qoshosh La Tsabut,

Masyhur Hasan 8/ 72.

3. Kitabul –Ilmi, Ibnu Utsaimin hlm 72

4. Sebagian salaf mengatakan : “ Hasad adalah dosa pertama kali yang

muncul dalam memaksiati Alloh di langit. Yaitu hasadnya Iblis kepada

Adam. Dan juga dosa pertama kali yang muncul dalam memaksiati

Alloh di bumi, yaitu hasadnya adak Adam kepada saudaranya ketika

membunuhnya. (Adab Dunya wa Dien halm. 424)


Sumber : Majalah al-Furqon Edisi 12 Tahun ketujuh / Rojab 1429 [Juli 08]


Published with Blogger-droid v2.0.1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar