Selasa, November 29, 2011

Berbuat Kebaikan Terhadap Orang Tua Yang Meninggal Dalam Keadaan Kufur

Amal kebaikan seperti istighfar, sedekah dan lain-lain dari seorang anak yang

muslim yang ditujukan untuk kedua orang tuanya yang meninggal dalam

keadaan kufur, sedikitpun tidak akan memberikan manfaat kepadanya. Alasannya

adalah dalil- dalil berikut ini:

a. Dalam Al-Qur 'an Allah Swt. telah berfirman:

"Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan

ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik walaupun orang-orang musyrik

itu adalah kaum kerabat (nya) , sudah jelas bagi mereka bahwa orang-orang

musyrik itu adalah penghuni neraka." (QS At-Taubah: 113)

Berkaitan dengan ayat ini, Syeikh Nawawi dalam kitab tafsirnya mengemukakan

keterangan sebagai berikut:

Adapun sebab turunnya ayat ini adalah karena banyak orang yang memintakan

ampun bagi bapak-bapaknya yang telah meninggal dalam keadaan kufur. (Kitab

At-Tafsirul Munir , Juz I, halaman 357)

Lebih jelas lagi, Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya berkata:

Berkaitan dengan ayat ini, Imam Qatadah telah berkata, "Telah diceritakan

kepada kami bahwa ada beberapa orang sahabat Nabi Saw. yang bertanya

kepada Nabi. 'Hai Nabiyullah, bahwasanya diantara bapak-bapak kami itu ada

orang yang baik sesama tetangga, suka bersilaturahmi, rajin membantu orang

susah, dan senantiasa menepati janji. Apakah tidak sepantasnya kami mintakan

ampun bagi mereka?' Kemudian Allah menurunkan ayat ini." (Kitab Tafsir Ibnu

Katsir , Juz III, halaman 462)

Dari uraian diatas jelas bahwa amal kebaikan anaknya, berupa istighfar, tidak

memberi manfaat kepada orang tuanya. Jangankan dapat memberi manfaat,

bahkan mau melakukan istighfarnya itu sendiri sudah tidak diperkenankan.

b. Dalam kitab Kasyful Ghummah 'An Jami'il Ummah karangan Imam Abdul

Wahhab Asy-Sya'rani terdapat sebuah hadis:

Nabi Saw. bersabda: "Sedekah dan puasa dapat memberi manfaat kepada setiap

orang yang mengaku bertauhid (beriman) kepada Allah, dan matinya dalam

keadaan demikian." (Kitab Kasyful Ghummah 'An Jami'il Ummah, Juz I, halaman

220)

Hadis ini dengan tegas menjelaskan bahwa amal kebaikan orang lain termasuk

anaknya dapat memberi manfaat kepada orang tuanya yang sudah meninggal

dengan syarat orang tuanya itu ketika meninggal bukan dalam keadaan kufur.

c. Dalam kitab hadis Nailul Authar karangan Imam Asy-Syaukani terdapat sebuah

riwayat:

Dari Abdullah bin 'Amr, bahwa 'Ash bin Wail telah bernazar pada masa Jahiliyah

akan menyembelih 100 unta, dan Hisyam bin 'Ash telah memotong bagiannya 50

unta, 'Amr (Ayah Abdullah) bertanya kepada Nabi Saw. tentang hal itu, maka

Nabi pun bersabda: "Adapun bapakmu jika ia mengaku bertauhid (beriman) , lalu

kamu berpuasa dan bersedekah untuk dia, niscaya memberi manfaat bagi

bapakmu." (Riwayat Imam Ahmad; kitab Nailul Authar , Juz IV, halaman 140)

Hadis ini dapat pula kita baca dalam kitab Adz-dzakhiratuts- Tsaminah Li Ahlil

Istiqamah pada halaman 57.

Imam Asy-Syaukani mengomentari hadis ini, antara lain sebagai berikut:

Pada zaman Jahiliyah ada seorang yang bernama 'Ash bin Wail bernadzar akan

menyembelih 100 ekor unta. Sebelum melaksanakan nazarnya, ia keburu

meninggal. 'Ash bin Wail tersebut mempunyai dua orang anak, keduanya laki-

laki; yang pertama bernama Hisyam, sedangkan yang kedua namanya 'Amr

(bapaknya Abdullah yang meriwayatkan hadis diatas). Kemudian kedua anaknya

itu berunding dan sepakat akan melaksanakan nazar bapaknya, yakni akan

menyembelih 100 ekor unta, masing-masing akan menyembelih separonya, yaitu

50 ekor unta. Hisyam saudara 'Amr, telah melaksanakannya, sedangkan 'Amr,

sebelum melaksanakannya bertanya dulu kepada Rasulullah, apakah yang

demikian itu akan memberi manfaat terhadap orang tuanya yang meninggal

dalam keadaan kufur? Mendengar pertanyaan itu Rasulullah menjawab, "Karena

bapakmu mati dalam keadaan kufur, itulah yang menjadi penghalang sampainya

amal kebaikanmu kepadanya. Seandainya ia mati dalam keadaan bertauhid,

niscaya amal kebaikanmu itu akan memberi manfaat baginya." (Kitab Nailul

Authar , Juz IV, halaman 141)

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa amal kebaikan seorang muslin yang

ditujukan untuk orang tuanya yang bukan beragama Islam, tidak akan memberi

manfaat karena terhalang oleh kekufurannya.


Published with Blogger-droid v2.0.1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar