Selasa, November 29, 2011

Hukumnya Membaca Diatas Kuburan

Tersebut dalam kitab Sunan Abu Dawud sebuah hadis berikut ini:

Dari Ma'qil bin Yasar, ia berkata, Nabi Saw. telah bersabda: "Bacalah surat

Yaasiin untuk orang yang mati di antara kamu." (Riwayat Imam Abu Dawud; kitab

Sunan Abu Dawud , Juz III, halaman 191)

Imam Abu Dawud telah memberikan judul hadis ini dengan Babul qira- ati 'indal

mayyiti , artinya: Bab "Membaca Al-Qur 'an Dekat Orang Mati". Sehubungan

dengan hadis tersebut, seorang ulama besar yang bernama Imam Muhammad

bin Ali Asy-Syaukani berkata:

Hadis ini derajatnya hasan. Tidak ada bedanya antara bacaan Yaasin dari jamaah

yang hadir dekat orang mati atau di atas kuburnya dengan membaca seluruh

ayat Al- Qur'an, atau sebagiannya bagi orang mati, di masjid atau di rumah . (Kitab

Adz-Dzakhiratuts Tsaminah , halaman 43)

Lebih gamblang lagi Imam Nawawi dalam kitabnya Al- Adzkar berkata:

Imam Syafii dan sahabat-sahabatnya telah berkata, "Sunat hukumnya bagi (kaum

muslimin) membaca sebagian ayat Al-Qur 'an di depan kuburan (Mayat) ."

Mereka juga berkata, "Jika mereka dapat mengkhatamkan Al-Qur 'an seluruhnya,

hal itu baik sekali." (kitab Al-Adzkar , halaman 147)

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa membaca Al-Qur 'an dekat kuburan

hukumnya sunat.


Published with Blogger-droid v2.0.1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar