Banyak dalil yang menunjukkan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib, baik
yang bersumber dari Al-Qur 'an dan hadis Nabi Saw. maupun dari fatwa ulama,
antara lain sebagai berikut:
1. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur 'an:
"Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang
untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama?" (QS. At-
Taubah:122 )
Sekalipun dalam ayat tersebut tidak tampak kata-kata wajibun yang berarti wajib;
atau kata-kata faridhatun yang berarti difardukan, tetapi dalam ayat itu terdapat
fi'il mudhari' yang telah kemasukan lamul amr , yakni lafaz liyatafaqqahuu .
Dalam ilmu Ushul Fiqih ada kaidah yang berbunyi:
"Arti yang pokok dalam amr ialah menunjukkan wajib." (Kitab As-Sullam ,
halaman 13; dan kitab Ushul Fiqh, halaman 31)
Dengan demikian, ayat diatas mengandung arti bahwa menuntut ilmu itu
hukumnya wajib.
2. Rasulullah Saw., bersabda:
"Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam" (Riwayat Ibnu Majah, Al-
Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Adi, dari Anas bin Malik)
Hadis tersebut sepengetahuan kami terdapat dalam beberapa kitab hadis berikut
ini:
1. Sunan Ibnu Majah , Juz I, halaman 98, karya Imam Ibnu Majah Al-Qazwini .
2. Mukhtarul Ahaditsin Nabawiyah , halaman 93, karya Sayid Ahmad Al-Hasyimi .
3. Al-Jami 'ush Shaghir , Juz I, halaman 194, karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi .
4. As-Sirajul Munir , Juz II, halaman 416, karya Syekh Ali Al-Azizi .
5. At-Targhib wat-Tarhib , Juz I, halaman 96, karya Al- Hafizh Al-Mundziri
Perlu kami tambahkan bahwa dalam kitab-kitab hadis yang telah kami
kemukakan di atas tidak terdapat tambahan lafaz wa muslimatin setelah lafaz 'ala
kulli muslimin.
Bahkan dalam kitab-kitab Tasawuf dan Irsyad pun yang menyitir hadis tersebut
antara lain:
Ihya Ulumuddin , Juz I, halaman 9, karya besar Imam Hujjatul Islam Al-Ghazali
Tanbihul Ghafilin, halaman 115, karya Imam As-Samarqandi
Irsyadul 'Ibad , halaman 7, karya Syekh Zainuddin Al-Malibari
Kami tidak menemukan tambahan wa muslimatin sebagaimana sering terdengar
dari khotbah para mubalig dan para khatib. Mereka selalu menambahkan lafaz
wa muslimatin yang artinya "menuntut ilmu itu wajib bagi muslim laki- laki dan
muslim perempuan."
Dalam kitab Ta'limul Muta'allim karya Syekh Az-Zarnuji , halaman 4, termaktub
hadis Nabi itu sebagai berikut:
"Rasulullah Saw. bersabda: Menuntut ilmu itu merupakan kewajiban atas setiap
muslim dan muslimah."
Seorang ulama ahli hadis dari Madinah, Imam Abdul Hasan Muhammad bin
Abdul Hadi, ketika mengomentari Hadis Riwayat Imam Ibnu Majah dan lain- lain
dari Anas bin Malik tersebut dalam kitabnya Hasyiyah Sunan Ibnu Majah
menyebutkan:
"Sabda Nabi Saw. atas setiap muslim, artinya orang muslim yang telah akil balig,
untuk mengecualikan orang muslim yang belum akil balig, yaitu anak kecil dan
orang gila; dan yang dimaksud dengan kata-kata 'muslim' dalam hadis itu ialah
orang (yang beragama Islam) , maka mencakup kepada laki- laki dan
perempuan." (Kitab Hasyiyah Sunan Ibnu Majah, Juz I, halaman 98- 99)
Selanjutnya pada juz I, halaman 99 dalam kitab tersebut beliau mengutip ucapan
seorang kritikus hadis Imam As-Sakhawi:
"Imam As-Sakhawi dalam kitabnya Al-Maqashid berkata: Ada sebagian
pengarang kitab yang menambahkan lafaz "Wamuslimatin" di akhir hadis ini,
padahal tidak terdapat dalam beberapa thariq (jalan) riwayat hadis, sekalipun
benar kalau ditinjau dari segi makna."
Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa lafaz wamuslimatin dalam hadis itu
bukanlah ucapan Nabi Saw., melainkan hanya tambahan dari pengarang kitab.
Jadi menuntut ilmu itu hukumnya wajib, berdasarkan Hadis Nabi Saw. diatas
yang berarti: "Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam yang akil
balig, baik laki- laki maupun perempuan."
3. As-Sayid 'Alawi bin Ahmad As-Saqaf telah berfatwa:
"Dan ketahuilah wahai saudaraku, bahwa yang paling wajib dan utama dalam
masalah yang difardhukan ialah ilmu, dan yang paling besar dosanya dalam
masalah pelanggaran yang diharamkan ialah kebodohan, dan kebodohan yang
paling sesat ialah berbuat bodoh terhadap Allah, yaitu kufur" (Illajul Amradlir
Radiyyah, halaman 9)
Berdasarkan firman Allah dan sabda Nabi serta fatwa ulama tersebut, jelaslah
bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib. Berdosalah umat Islam yang tidak
mau menuntut ilmu.
Diakhir pembahasan masalah ini akan kami ungkapkan ucapan seorang ulama
besar, Imam Syafii (Rahimahullah), yaitu:
"Imam Syafii (Rahimahullahu Ta'ala) berkata, "Barang siapa yang tidak cinta
terhadap ilmu, maka tidak ada kebaikan padanya; dan janganlah di antara kamu
dengannya terjalin hubungan intim dan tidak perlu kenal dengannya, sebab orang
yang tidak mau belajar ilmu, tentu ia tidak akan mengetahui cara-cara beribadah
dan tidak akan melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan-ketentuannya .
Seandainya ada seseorang yang beribadah kepada Allah Swt. seperti ibadahnya
para malaikat di langit, tetapi tanpa dilandasi dengan ilmu, maka ia termasuk
orang-orang yang merugi." (Dikutip dari kitab 'Ilajul Amradlir Radiyyah, hamisy
kitab 'Fawaidul Makkiyyah', halaman 14- 15)
Diambil dari buku "Umat Bertanya Ulama Menjawab" tulisan dari KH.Drs .Ahmad
Dimyathi Badruzzaman, dosen Fakultas Dakwah STIDA Al-Hamidiyah
Selasa, November 29, 2011
Dalil- dalil Yang Menunjukkan Wajib Menuntut Ilmu
Published with Blogger-droid v2.0.1
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar