Rabu, Februari 15, 2012

Tentang Jihad terhadap ahli menganiaya, ahli kejahatan dan ahli bid'ah


Jihad terhadap ahli menganiaya, ahli kejahatan dan ahli bid'ah, wajib pula dikerjakan oleh tiap-tiap orang islam, dan wajib juga dikerjakan oleh tiap-tiap orang yang telah beriman kepada ALLAH.


Artinya, seorang Islam atau yang telah beriman jika ia telah berjihad terhadap hawa nafsunya sendiri dan terhadap syaithan, wajiblah ia kemudian berjihad terhadap tiga golongan tersebut.

Dan jihad ini di dalam Islam ada terbagi atas tiga tingkatan.

Pertama, memerangi dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.

Kedua, jika tidak kuasa memerangi dengan tangan, wajiblah memerangi dengan lisan dan atau yang semisalnya. Dan,

Ketiga, dan jika pun tidak kuasa pula memerangi dengan lisan, wajiblah memerangi dengan hati nurani, ini adalah bersandar kepada hadist Nabi Muhammad s.a.w. yang bunyinya ;


Maa min nabiyyu ba'atsahullahu fii ummatihi qablii. Illa kaanalahu hawaariyuun. Wa ashhaabun ya judzun bisunnatihi wayaqtaduuna biamrih. Wafiiri wayati yahtaduun bihadyihi wayastanuun bisunnatihi. Tsumma innaha takhlufu min baqdihim kholuufun yaquuluuna maa laa yaf'aluna. Wayaf'aluna maa laa yu' maruun. Faman jaahadahum biyadihi fahuwa mu'minun waman jaahadahum bilisaanihi fahuwa mu'min. Waman jaahadahum biqalbihi fahuwa mu'min. Waliisa waraa adzalika minal imaani jabbata khardal.


''Tidak ada seorang Nabi Yang ALLAH telah membangkitkannya pada ummatnya sebelum aku, melainkan ada baginya pembantu-pembantu dan sahabat-sahabat yang mengambil sunnahnya dan mengikut petunjuknya.''

Dalam riwayat lain ;'' Mengikut petunjuknya dan mengerjakan sunahnya''. Kemudian bahwasanya di belakang pada masa sesudah mereka itu, ada beberapa orang pengganti, yang mereka itu sama mengatakan apa-apa yang tidak mereka kerjakan dan sama mengerjakan apa-apa yang tidak diperintahkan.
Maka dari itu barang siapa berjihad(memerangi) terhadap mereka dengan tangannya, maka ia seorang yang beriman; dan barang siapa berjihad terhadap mereka itu dengan lisannya, maka ia seorang beriman; dan barang siapa berjihad terhadap mereka itu dengan hatinya, maka ia seorang beriman; dan tidak ada dari selain itu dengan hatinya, maka ia seorang beriman; dan tidak ada dari selain demikian itu dari pada iman meskipun sebesar biji sawi.


Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim dari sahabat Ibnu Mas'aud r.a.

Dan ada pula hadist sabda Nabi Muhammad s.a.w;

Afdholul jihaadi kalimatu haqqan 'inda sulthoon jaa irin.

''Semulia-mulia jihad itu perkataan yang benar di hadapan raja yang durhaka(menganiaya).''

Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari sahabat Abi Sa'id dan diriwayatkan pula oleh Imam ahli hadist yang lainnya.


Hadist yang pertama itu berarti bahwa apabila seorang muslim melihat atau mengetahui seseorang yang mengatakan apa-apa yang tidak ia kerjakan dan mengetahui apa-apa yang tidak diperintahkan oleh ALLAH dan PesuruhNya maka ia wajib memeranginya dengan tangannya; dan jika dia tidak kuasa memeranginya dengan tangannya, maka wajiblah ia memeranginya dengan lisannya; dan jikapun dia tidak kuasa memeranginya dengan lisannya, wajiblah ia memerangi dengan hatinya. Orang yang berani berjihad dengan hati ini adalah termasuk daripada orang beriman, dan jika dengan hatinya saja sekalipun ia sudah tidak kuasa berjihad, maka tetaplah ia seorang beriman walaupun sedikit.

Adapun hadist kedua itu berati bahwa orang Islam yang berani mengatakan dengan terus terang hal-hal yang benar dan apa-apa yang benar-benar menurut hukum-hukum ALLAH dan PesuruhNya dihadapan Raja(kepala Negara) yang durhaka atau berbuat aniaya, maka ia adalah seorang yang telah berjihad dengan semulia-mulia jihad. Kedua Hadist tersebut itu cukuplah menjadi sandaran bagi uraian tentang Jihad Ketiga, yang wajiblah dijalankan oleh tiap-tiap orang Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar