Jumat, Februari 10, 2012

Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Anak Setelah Kedua Orangtuanya Wafat...?

Yang paling utama adalah mendoakannya, karena doa anak yang shalih adalah hal
yang secara sharih disebutkan sangat bermanfaat bagi orang tuanya yang sudah
meninggal. Tentu saja anak itu harus anak yang shalih, beriman dan bertaqwa.
Karena hanya doa orang yang dekat dengan tuhannya saja yang akan didengar. Jadi
kalau anaknya jarang sholat, tidak pernah mengaji, buta ajaran agama dan asing
dengan syariat Islam, lalu tiba-tiba berdoa, bagaimana Allah SWT akan
mendengarnya. Sementara makanannya makanan haram, bajunya haram, mulutnya
tidak lepas dari yang haram.
Selain itu anak yang sholih bisa saja mengeluarkan infaq, shadaqah dan ibadah
maliyah lainnya yang diniatkan untuk disampaikan pahalanya kepada orang tuanya.
Tentang sampainya pahala ibadah maliyah dari orang yang masih hidup untuk
orang yang sudah wafat, ada banyak dalilnya. Di antaranya adalah:
”Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggantikan orang lain, dan
seseorang tidak boleh melakukan shaum untuk menggantikan orang lain, tetapi ia
memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum. .
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika
ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya:” Wahai
Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di
tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya? Rasul SAW
menjawab: Ya, Saad berkata:” saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya
aku sedekahkan untuknya”
.
Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa bukan hanya ibadah maliyah saja yang
bisa disampaikan pahalanya kepada orang wafat, namun ibadah badaniyah pun bisa
dikrimkan pahalanya untuk orang yang sudah wafat. Dalilnya adalah nash berikut:
Dari ‘Aisyah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ” Barang siapa yang meninggal
dengan mempunyai kewajiban shaum maka keluarganya berpuasa untuknya”
Hadits ini adalah hadits shahih yang menyebutkan bahwa pahala puasa sebagai
ibadah badaniyah bisa dikirimkan untuk orang yang sudah wafat. Selain itu pahala
itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang
muslim, maka hal itu tidak ad halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan
harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah
wafatnya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Tanya Tentang Maut, Alam Kubur dan Siksanya : http://assunnah.or.id

Published with Blogger-droid v2.0.4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar