Minggu, Februari 12, 2012

QADHA SHALAT ATAS ORANG YANG TELAH MENINGGAL

Dikalangan Syafiiyah terdapat perbedaan pendapat diantara ulama mengenai ketentuan qadha
shalat orang yang telah meninggal :
• Sebagian Ulama menyatakan tidak wajib diqadha
• Sebagian memilih di qadha
• Sebagian memilih diganti setiap satu shalat dengan satu MUD (62,5 gram)

( ﺓﺪﺋﺎﻓ ( ﺕﺎﻣ ﻦﻣ ﻪﻴﻠﻋﻭ ﺓﻼﺻ ﻼﻓ ﺀﺎﻀﻗ ﻻﻭ ﻲﻓﻭ ﺔﻳﺪﻓ ﻊﻤﺠﻛ ﻝﻮﻗ ﻦﻳﺪﻬﺘﺠﻣ ﻰﻀﻘﺗ ﺎﻬﻧﺃ ﻪﻨﻋ ﺮﺒﺨﻟ ﻱﺭﺎﺨﺒﻟﺍ
ﻩﺮﻴﻏﻭ ﻦﻣﻭ ﻢﺛ ﻩﺭﺎﺘﺧﺍ ﻊﻤﺟ ﻦﻣ ﺎﻨﺘﻤﺋﺃ ﻞﻌﻓﻭ ﻲﻜﺒﺴﻟﺍ ﻪﺑ ﺾﻌﺑ ﻦﻋ ﻪﺑﺭﺎﻗﺃ ﻦﺑﺍ ﻞﻘﻧﻭ ﻥﺎﻫﺮﺑ ﻦﻋ ﻢﻳﺪﻘﻟﺍ ﻡﺰﻠﻳ ﻪﻧﺃ
ﻲﻟﻮﻟﺍ ﻥﺇ ﻒﻠﺧ ﺔﻛﺮﺗ ﻥﺃ ﻰﻠﺼﻳ ﻪﻨﻋ ﻡﻮﺼﻟﺎﻛ ﻲﻓﻭ ﻪﺟﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻥﻭﺮﻴﺜﻛ ﻦﻣ ﺎﻨﺑﺎﺤﺻﺃ ﻪﻧﺃ ﻢﻌﻄﻳ ﻦﻋ ﻞﻛ ﺓﻼﺻ ﺍﺪﻣ
ﻝﺎﻗﻭ ﻱﺮﺒﻄﻟﺍ ﺐﺤﻤﻟﺍ ﻞﻛ ﺖﻴﻤﻠﻟ ﻞﺼﻳ ﺓﺩﺎﺒﻋ ﺔﺒﺟﺍﻭ ﻞﻌﻔﺗ ﺔﺑﻭﺪﻨﻣ ﻭﺃ


FAEDAH

Barangsiapa meninggal dunia dan padanya terdapat kewajiban shalat maka tidak ada qadha dan
bayar fidyah.
Menurut segolongan para mujtahid sesungguhnya shalatnya juga diqadhai berdasarkan hadits
riwayat Bukhari dan lainnya karenanya segolongan imam cenderung memilih pendapat ini dan
Imam Subky juga mengerjakannya untuk sebagian kerabat-kerabat beliau.

Ibn Burhan menuqil dari qaul qadim wajib bagi wali bila mayit meninggalkan warisan untuk
menshalati ats namanya seperti halnya puasa, sebagian ulama pengikut syafi’i memilih dengan
mengganti setiap satu shalat satu mud.

Syekh Muhib at-Thabry berkata “Akan sampai pada mayat setiap ibadah yang dikerjakan baik
berupa ibadah wajib ataupun sunah” (I’aanah at-Thoolibiin I/24)
Wallaahu A’lamu Bis Showaab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar