Minggu, Februari 12, 2012

FIQIH : SHOLAT DENGAN MEMEJAMKAN MATA

MAKRUH, terkecuali ada kepentingan dalam memejamkan matanya seperti agar dapat lebih
khusyu’, tidak terganggu dengan pandangan matanya, khawatir melihat hal-hal yang haram
maka tidak lagi makruh bahkan lebih baik ketimbang matanya terbuka.

SHALAT DENGAN MEMEJAMKAN MATA

89 - َﺐَﻫَﺫ ُﺭﻮُﻬْﻤُﺟ ِﺀﺎَﻬَﻘُﻔْﻟﺍ - ُﺓَّﻲِﻔَﻨَﺤْﻟﺍ ُﺔَﻠِﺑﺎَﻨَﺤْﻟﺍَﻭ ُﺔَّﻴِﻛِﻝﺎَﻤْﻟﺍَﻭ ُﺾْﻌَﺑَﻭ ِﺔَّﻳِﻊِﻓﺎَّﺸﻟﺍ - ﻰَﻟِﺇ ِﺔَﻫﺍَﺮَﻛ ِﺾﻴِﻤْﻐَﺗ ِﻥْﻲَﻨْﻴَﻌْﻟﺍ
ﻲِﻓ ﻝْﻮَﻘِﻟ ِﺓَﻼَّﺼﻟﺍ ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ِّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ِﻪْﻴَﻠَﻋ : َﻢَّﻠَﺳَﻭ ﺍَﺫِﺇ َﻡﺎَﻗ ﻲِﻓ ْﻢُﻛُﺪَﺣَﺃ َﻼَﻓ ِﺓَﻼَّﺼﻟﺍ ُﺾِﻤْﻐُﻳ 4) ِﻪْﻴَﻨْﻴَﻋ ) .
ُﻪَﻟ َّﺞَﺘْﺣﺍَﻭ ﺎًﻀْﻳَﺃ - ُﻪَّﻧَﺄِﺑ - ﻞْﻌِﻓ ، ِﺩﻮُﻬَﻴْﻟﺍ ِﻡْﻮَّﻨﻟﺍ ُﺔَّﻨِﻈَﻣَﻭ . ﻞَّﻠَﻋَﻭ ﻲِﻓ ِﻉِﺉﺍَﺪَﺒْﻟﺍ : َّﻥَﺄِﺑ ْﻥَﺃ َﺔَّﻨُّﺴﻟﺍ َﻲِﻣْﺮَﻳ ﻰَﻟِﺇ ِﻩِﺮَﺼَﺒِﺑ ِﻊِﺿْﻮَﻣ
ِﻩِﺩﻮُﺠُﺳ ﺎَﻬُﻛْﺮَﺗ ِﺽﻲِﻤْﻐَّﺘﻟﺍ ﻲِﻓَﻭ . ُﺔَﻫﺍَﺮَﻜْﻟﺍَﻭ َﺪْﻨِﻋ ٌﺓَّﻲِﻬﻳِﺰْﻨَﺗ ِﺓَّﻲِﻔَﻨَﺤْﻟﺍ .
ﺍْﻭَﻦْﺜَﺘْﺳﺍَﻭ ْﻦِﻣ َﻚِﻟَﺫ َﺽﻲِﻤْﻐَّﺘﻟﺍ ﻝﺎَﻤَﻜِﻟ ، ِﻉﻮُﺸُﺨْﻟﺍ ْﻥَﺄِﺑ َﻑﺎَﺧ َﺕْﻮَﻓ ِﺐَﺒَﺴِﺑ ِﻉﻮُﺸُﺨْﻟﺍ ِﺔَﻳْﺅُﺭ ﺎَﻣ ُﻕِّﺮَﻔُﻳ َﻼَﻓ َﺮِﻃﺎَﺨْﻟﺍ ُﻩَﺮْﻜُﻳ
، ٍﺬِﺌَﻨﻴِﺣ ﻝﺎَﻗ ﻞَﺑ : ْﻢُﻬُﻀْﻌَﺑ ُﻪَّﻧِﺇ . ﻰَﻟْﻭَْﻷﺍ ُﻦْﺑﺍ ﻝﺎَﻗ : َﻦﻳِﺪِﺑﺎَﻋ ٍﺪﻴِﻌَﺒِﺑ َﺲْﻴَﻟَﻭ .
ﻝﺎَﻗ ُﺔَّﻳِﻚِﻟﺎَﻤْﻟﺍ : ﻞَﺤَﻣَﻭ ِﺽﻲِﻤْﻐَّﺘﻟﺍ ِﺔَﻫﺍَﺮَﻛ ﺎَﻣ ْﻢَﻟ َﺮَﻈَّﻨﻟﺍ ِﻒَﺨَﻳ ٍﻡَّﺮَﺤُﻤِﻟ ، ْﻭَﺃ ُﻥﻮُﻜَﻳ ِﻩِﺮَﺼَﺑ ُﺢْﺘَﻓ ُﻪُﺷِّﻮَﺸُﻳ ، َّﻻِﺇَﻭ َﻼَﻓ ُﻩَﺮْﻜُﻳ
ُﺽﻲِﻤْﻐَّﺘﻟﺍ ٍﺬِﺌَﻨﻴِﺣ .
ُّﻱِﻭَﻮَّﻨﻟﺍ َﺭﺎَﺘْﺧﺍَﻭ : ُﻪَّﻧَﺃ َﻻ ُﻩَﺮْﻜُﻳ - ْﻱَﺃ ُﺾﻴِﻤْﻐَﺗ ِﻥْﻲَﻨْﻴَﻌْﻟﺍ ْﻥِﺇ - ْﻢَﻟ ْﻒَﺨَﻳ ﺍًﺭَﺮَﺿ ُﻪْﻨِﻣ ، ِﻪِﺴْﻔَﻧ ﻰَﻠَﻋ ْﻭَﺃ ِﻩِﺮْﻴَﻏ ْﻥِﺈَﻓ ُﻪْﻨِﻣ َﻑﺎَﺧ
ﺍًﺭَﺮَﺿ َﻩِﺮُﻛ
1) )
__________
(1) ﺔﻴﺷﺎﺣ ﻦﺑﺍ ﻦﻳﺪﺑﺎﻋ 1 / 434 ، ﺔﻴﺷﺎﺣ ﻲﻗﻮﺳﺪﻟﺍ 1 / ، 254 ﻲﻨﻐﻣ ﺝﺎﺘﺤﻤﻟﺍ 1 / ، 181 ﺡﺮﺷ ﺽﻭﺭ ﺐﻟﺎﻄﻟﺍ 1 /
، 169 ﻉﺎﻨﻘﻟﺍ ﻑﺎﺸﻛ 1 / 370 .
(4) ﺚﻳﺪﺣ " : ﺍﺫﺇ ﻡﺎﻗ ﻢﻛﺪﺣﺃ ﻲﻓ ﺓﻼﺼﻟﺍ ﺾﻤﻐﻳ ﻼﻓ " ﻪﻴﻨﻴﻋ . ﻪﺟﺮﺧﺃ ﻲﻧﺍﺮﺒﻄﻟﺍ ﻲﻓ ﻢﺠﻌﻤﻟﺍ ﺮﻴﺒﻜﻟﺍ ) 11 34 / - ﻁ
ﺓﺭﺍﺯﻭ ﻑﺎﻗﻭﻷﺍ ﺔﻴﻗﺍﺮﻌﻟﺍ ( ﻦﻣ ﺚﻳﺪﺣ ﻦﺑﺍ ، ﺱﺎﺒﻋ ﻩﺩﺭﻭﺃﻭ ﻲﻤﺜﻴﻬﻟﺍ ﻲﻓ ) ﻊﻤﺠﻣ ﺪﺋﺍﻭﺰﻟﺍ 2 / 83 - ﻁ . ( ﻲﺳﺪﻗﺍ
ﻝﺎﻗﻭ : ﺚﻴﻟ ﻪﻴﻓ ﻦﺑ ﻲﺑﺃ ﻮﻫﻭ ﻢﻴﻠﺳ ﺪﻗﻭ ﺲﻟﺪﻣ ﻪﻨﻌﻨﻋ .
Mayoritas Ulama Fiqh (Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan sebagian Syafi’iiyyah) menilai
makruhnya shalat dengan memejamkan kedua mata berdasarkan sabda Nabi Muhammad
shallallaahu alaihi wa sallam “Bila salah seorang diantara kalian berdiri menjalankan shalat, maka
janganlah memejamkan kedua matanya” (HR. at-Thabrany dalam Mu’jam al-Kabiir XI/34)
Alasan kemakruhan diatas karena disinyalir memejamkan mata saat ibadah merupakan
perbuatan orang-orang Yahudi, dapat kebablasan ketiduran dan disebutkan dalam al-Badaa-
I’ (juga kebanyakankitab fiqih lainnya) bahwa yang sunah adalah mengarahkan pandangan pada
tempat sujudnya dan dengan terpejam berarti meninggalkannya.

Kemakruhannya menurut kalangan Hanafiyyah tergolong MAKRUH TANZIIH

Dikecualikan dari ketentuan diatas memejamkan mata untuk menggapai sempurnanya
kekhusyuan, dalam arti mengkhawatirkan hilangnya kekhusyuan saat matanya terbuka sebab
melihat hal-hal yang dapat mencerai beraikan konsentrasi maka yang demikian tidak lagi makruh
hukumnya bahkan sebagian ulama fiqh mengisyaratkan memejamkan mata dalam kondisi
semacam ini justru lebih baik, Ibn ‘Abidiin berkata “Hal demikian tidaklah jauh (dari kebenaran)”
Kalangan Malikiyyah berpendapat : Kemakruhan memejamkan mata tersebut bila tidak
dikhawatirkan saat matanya terbuka akan melihat hal-hal yang haram atau mengacaukan
kekhusyuannya bila demikian maka memejamkan mata baginya tidak lagi dimakruhkan.
Imam an-Nawaawy cenderung memilih “Memejamkan mata saat shalat tidaklah makruh bila
tidak dikhawatirkan berdampak dharar (bahaya0 dalam dirinya atau orang lainnya, bila
dikhawatirkan maka makruh.
Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah 27/105
_______________________
11ً - ﺾﻴﻤﻐﺗ ﻦﻴﻨﻴﻌﻟﺍ ﻻﺇ ﻑﻮﺨﻟ ﻩﺮﺼﺑ ﻉﻮﻗﻭ ﺎﻣ ﻰﻠﻋ ﻦﻋ ﻪﻠﻐﺸﻳ ﻯﻭﺭ ،ﻪﺗﻼﺻ ﻦﺑﺍ ﻱﺪﻋ ﻲﻓ ﺚﻳﺪﺣ ﺪﻨﺴﺑ :ﻒﻴﻌﺿ
ﺍﺫﺇ» ﻡﺎﻗ ﻢﻛﺪﺣﺃ ﻲﻓ ﺓﻼﺼﻟﺍ ﻼﻓ ﺾﻤﻐﻳ «ﻪﻴﻨﻴﻋ ﻥﻷ ﺔﻨﺴﻟﺍ ﺮﻈﻨﻟﺍ ﻰﻟﺇ ﻊﺿﻮﻣ ﻩﺩﻮﺠﺳ ﻲﻓﻭ ﺾﻴﻤﻐﺘﻟﺍ ،ﺎﻬﻛﺮﺗ
ﺔﻫﺗﺍﺮﻜﻟﺍﻭ ﻕﺎﻔﺗﻻﺎﺑ ﺔﻴﻬﻳﺰﻨ
.

No. 11. Dari kemakruhan-kemakruhan saat shalat

Memejamkan mata kecuali saat dikhawatirkan mengarahnya pandangan pada hal yang dapat
membuatnya terlena dari shalatnya.
Diriwayatkan dari Ibn ‘Ady dalam hadits dengan sanad dho’if “Bila salah seorang diantara kalian
berdiri menjalankan shalat, maka janganlah memejamkan kedua matanya” karena sunahnya
memandang tempat sujud dan memejamkan mata berarti meninggalkan kesunahannya,
kemakruhannya tergolong makruh tanzih dengan kesepakatan ulama.
Al-Fiqh al-Islaam II/135
__________________
ﺎًﻀْﻳَﺃ ُﻩَﺮْﻜُﻳَﻭ ﻲِﻓ ُﺾﻴِﻤْﻐَﺗ ِﺓَﻼَّﺼﻟﺍ َّﻻِﺇ ِﻥْﻲَﻨْﻴَﻌْﻟﺍ ٍﺔَﺟﺎَﺤِﻟ ، َﻻَﻭ ُﻢَﻠْﻌُﻳ ﻲِﻓ ٌﻑَﻼِﺧ َﻚِﻟَﺫ
Kalangan Malikiyyah berpendapat “Dimakruhkan juga memejamkan kedua mata saat shalat
kecuali ada kepentingan, dan tidak diketahui dalam hal tersebut terjadi perbedaan pendapat”

Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah VIII/99

Wallaahu A'lamu Bis Showaab
Published with Blogger-droid v2.0.4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar