Rabu, Januari 18, 2012

Zina Menurut Hukum Islam

Zina Menurut Hukum Islam

Zina menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah Persetubuhan yang dilakukan oleh
bukan suami istri, menurut Kamus Islam zina artinya hubungan kelamin antara
laki- laki dan perempuan di luar perkawinan; tindakan pelacuran atau melacur,
dan menurut Ensiklopedia Alkitab Masa Kini zina artinya hubungan seksual yang
tidak diakui oleh masyarakat.
Zina merupakan perbuatan amoral, munkar dan berakibat sangat buruk bagi
pelaku dan masyarakat, sehingga Allah mengingatkan agar hambanya terhindar
dari perzinahan :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. QS. 17:32
Allah juga memberikan jalan untuk menghindari perzinahan yaitu dengan
berpuasa, menjaga pandangan dan memakai Jilbab bagi perempuan, dan Allah
juga memberikan ancaman yang luar biasa bagi pelaku zina agar hambanya takut
untuk melakukan zina :
Perempuan yang berzina dan laki- laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus kali dera. QS. 24:2
Maka ketika hukum Islam dijalankan, hasilnya sangat fantastis, perbuatan zina
dan amoral betul-betul sangat minim dan masyarakatnya menjadi masyarakat
yang baik. Amatilah dengan teliti dan obyektif sejak pemerintahan Rasulullah
SAW hingga saat ini, ketika diterapkan hukum Islam secara utuh, maka
terciptalah masyarakat yang baik.
Tetapi bila kita menengok hukum zina dalam Alkitab, yang tampak adalah adanya
kontradiksi antara keras hukumannya dan tidak dihukum.
Zina Dalam Pandangan Islam
Di dalam Islam, zina termasuk perbuatan dosa besar. Hal ini dapat dapat dilihat
dari urutan penyebutannya setelah dosa musyrik dan membunuh tanpa alasan
yang haq, Allah berfirman: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang
lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali
dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqaan : 68) . Imam Al-
Qurthubi mengomentari, “Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih
besar setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan
zina.” (lihat Ahkaamul Quran, 3/200 ). Dan menurut Imam Ahmad, perbuatan
dosa besar setelah membunuh adalah zina.
Islam melarang dengan tegas perbuatan zina karena perbuatan tersebut adalah
kotor dan keji. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina.
Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.
(QS. Al-Isra ’: 32). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’ di, seorang ulama besar
Arab Saudi, berkomentar: “Allah Swt telah mengategorikan zina sebagai
perbuatan keji dan kotor. Artinya, zina dianggap keji menurut syara’, akal dan
fitrah karena merupakan pelanggaran terhadap hak Allah, hak istri, hak
keluarganya atau suaminya, merusak kesucian pernikahan, mengacaukan garis
keturunan, dan melanggar tatanan lainnya”. (lihat tafsir Kalaam Al- Mannan:
4/275 )
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan, “Firman Allah Swt yang berbunyi: “Katakanlah,
Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak ataupun yang
tersembunyi” (QS.Al- Maidah: 33), menjadi dalil bahwa inti dari perbuatan zina
adalah keji dan tidak bisa diterima akal. Dan, hukuman zina dikaitkan dengan sifat
kekejiaannya itu”. Kemudian ia menambahkan, “Oleh karena itu, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al- Isra’: 32) (lihat At-Tafsir
Al-Qayyim , hal 239)
Oleh karena itu, Islam telah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina
dengan hukuman cambuk seratus kali bagi yang belum nikah dan hukuman
rajam sampai mati bagi orang yang menikah. Di samping hukuman fisik tersebut,
hukuman moral atau sosial juga diberikan bagi mereka yaitu berupa
diumumkannya aibnya, diasingkan (taghrib), tidak boleh dinikahi dan ditolak
persaksiannya. Hukuman ini sebenarnya lebih bersifat preventif (pencegahan)
dan pelajaran berharga bagi orang lain. Hal ini mengingat dampak zina yang
sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam konteks tatanan
kehidupan individu, keluarga (nasab) maupun masyarakat.
Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada
masyarakat sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau
masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa,
berdasarkan sabda Rasulullah saw: “Jika zina dan riba telah merebak di suatu
kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab
Allah.” (HR. Al-Hakim ). Di dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda:
“Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina,
namun jika terdapat anak zina, maka Allah Swt akan menimpakan azab kepada
mereka.” (H.R Ahmad).
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa zina adalah salah satu penyebab kematian
massal dan penyakit tha’un . Tatkala perzinaan dan kemungkaran merebak
dikalangan pengikut Nabi Musa as, Allah Swt menurunkan wabah tha’un
sehingga setiap hari 71. 000 orang mati (lihat Ath-Thuruq Al-Hukmiyah fii As-
Siyaasah Asy-Syar’ iyyah, hal 281) . Kemungkinan besar, penyakit berbahaya yang
dewasa ini disebut dengan HIV/AIDS (Human Immunodefienscy Virus/ Acquire
Immune Defisiency Syindrome) adalah penyakit tha’un (penyakit mematikan
yang tidak ada obatnya di zaman dulu) yang menimpa ummat terdahulu itu.
Na’uu zubilahi min zalik..semoga kita tidak ditimpakan musibah ini.
Melihat dampak negatif (mudharat ) yang ditimbulkan oleh zina sangat besar,
maka Islampun mengharamkan hal-hal yang dapat menjerumuskan kedalam
maksiat zina seperti khalwat, pacaran, pergaulan bebas, menonton VCD/DVD
porno dan sebagainya, berdasarkan dalil sadduz zari’ah . Hal ini perkuat lagi
dengan kaidah Fiqh yang masyhur: “Al wasilatu kal ghayah” (sarana itu hukumnya
sama seperti tujuan) dan kaidah: “Maa la yatimmul waajib illa bihi fahuwa
waajib” (Apa yang menyebabkan tak sempurnanya kewajiban kecuali dengannya
maka ia menjadi wajib pula).
Dan berdasarkan makna tersurat dalam firman Allah: “Dan janganlah kamu
mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan
suatu jalan yang buruk”. (QS. Al- Isra’: 32). Maka secara mafhum muwafaqah,
maknanya adalah mendekati zina saja hukumnya dilarang (haram), terlebih lagi
sampai melakukan perbuatan zina, maka ini hukumnya jelas lebih haram.
Inilah rahasia kesempurnaan agama Islam dan misinya yang menjadi rahmatan
lil ‘aalamiin (rahmat bagi segenap penghuni dunia). Islam sangat memperhatikan
kemaslahatan ummat manusia, baik dalam skala individu, sosial (masyarakat),
maupun Negara. Selain itu, Islam juga menolak dan melarang segala
kemudharatan (bahaya) yang dapat menimpa pribadi, masyarakat dan Negara.
Prinsip ini dalam ilmu Ushul Fiqh dikenal dengan maqashid syar’i (maksud dan
tujuan syariat). Dalam prinsip maqashid syari’, ada 5 hal pokok dalam kehidupan
manusia (adh- dharuriyatul al- khamsah) yang wajib dijaga dan pelihara yaitu:
hifzu ad-diin (menjaga agama) , hifzu an-nafs (menjaga jiwa), hifzu al-aql
(menjaga akal), hifzu maal (menjaga harta) dan hifzu an-nasl (menjaga
keturunan). Untuk memelihara lima pokok inilah syariat Islam diturunkan. Oleh
sebab itu, menjadi kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk menjaga adh-
dharuriyaat al-khamsah ini berdasarkan nash-nash Al-Quran dan hadits, dengan
mentaati setiap perintah dan larangan di dalam nash-nash tersebut.
Solusi permasalahan moral ini
Islam adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam
Islam, pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat
membentengi seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini
nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang
lampau bagi gadis/perjaka.
Selain itu, penerapan syariat Islam merupakan solusi terhadap berbagai
problematika moral ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini
diterapkan secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia)
dan sungguh- sungguh, maka sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat,
zina, pemerkosaan dan kriminal lainnya akan berkurang drastic.
Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan
memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua
hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan
menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat
dan menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan
pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat
memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan).
Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai “nikah”, sebelum ada sanksi secara
adat, seperti menggiring pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan
dan sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim dan ceramah pula sangat berperan
dalam mendidik moral masyarakat dan membimbing mereka.
Begitu pula sekolah, dayah dan kampus sebagai tempat pendidikan secara formal
dan informal mempunyai peran dalam pembentukan moral pelajar/mahasiwa .
Dengan diajarkan mata pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits dan Akhlak secara
komprehensif dan berkesinambungan, maka para pelajar/mahasiswa diharapkan
tidak hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun juga
cerdas moralnya (akhlaknya) .
Peran Pemerintah dalam amal ma’ruf nahi munkar mesti dilakukan. Pemerintah
diharapkan mengawasi dan menertibkan warnet- warnet, salon-salon, kafe-kafe
dan pasangan non- muhrim yang berboncengan. Karena, bisa memberi celah dan
ruang untuk maksiat ini. Mesti ada tindak pemblokiran situs-situs porno
sebagaimana yang diterapkan di Negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Iran,
Malaysia dan sebagainya.
Pemerintah Aceh hendaknya bersungguh menegakkan syariat Islam di Bumi
Serambi Mekkah ini, dengan membuat Qanun- Qanun yang islami, khususnya
Qanun Jinayat (hukum pidana) dengan sanksi yang tegas, demi terciptanya
keamanan, kenyamanan dan ketentraman di Aceh. Di samping itu, konsep
pendidikan Islami mesti segera dirumuskan dan diterapkan di Aceh. Sebagai
solusi atas kegagalan dan kelemahan sistim pendidikan selama ini yang tidak
mendidik moral generasi bangsa. Tidak ada pilihan lain, pendidikan Islami sudah
menjadi pilihan dan priotitas di Aceh seperti yang diamanatkan dalam renstra
Qanun pendidikan untuk segera diterapkan dan juga merupakan solusi terhadap
permasalahan moral generasi bangsa.
Published with Blogger-droid v2.0.3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar