Rabu, Januari 18, 2012

Hukum Kawin Siri

Hukum Kawin Siri

Menurut Islam, sebuah pernikahan itu sah apabila pada pernikahan itu ada:
1. Ayah kandung mempelai perempuan yang menikahkan atau bias diwakilkan
kepada penghulu. Kalau tidak ada ayah kandung, harus ada wali buat mempelai
wanita.
2. Dua orang saksi.
3. Tentu saja ada mempelai. Mengenai mempelai ini, mempelai laki- laki bisa
diwakili apabila berhalangan hadir.
4. Mas kawin.
5. Pernikahan dilakukan dengan tatacara Islam
Nah, nkah siri dilakukan sesuai dengan tatacara Islam sehingga pernikahan yang
disebut nikah siri itu sah secara Islam.
UU No. 1 Th 1974 Pasal 2 ayat 1 pun menyatakan bahwa “Perkawinan adalah
sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan
kepercayaannya itu.” Pasal 2 ayat 2 berbunyi “Tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.”
Bagaimana mungkin nikah siri tidak sah kalau dilakukan menurut hukum Islam?
Perkara tidak dicatatkan di Catatan Sipil, itu lain soal. Mohon maaf kalau UU No.
1 Th 1974 sudah jadi diamandir. Saya tadi googling tidak nemu. Yang ditemukan
hanya usulan amandemen seperti yang ada di LBH-APIK Jakarta.
Mengenai Maqosidh Syariah dengan inti mengangkat harkat-martabat manusia
seperti yang disampaikan oleh pelontar masalahtersebut, saya melihat bahwa
dengan penegasan bahwa nikah siri halal akan meningkatkan martabat manusia,
yaitu dengan mengurangi adanya kumpul kebo. Pelu kita ketahui bersama bahwa
banyak pasangan kumpul kebo yang rame dinikahkan secara missal, mereka itu
hanya untuk menikah, terbentur oleh ketiadaan biaya.
Adalah sungguh tidak masuk akal sebuah penegasan mengenai sebuah
pernikahan yang sah secara Hukum Islam sebagai halal dikatakan bertentangan
dengan dengan tujuan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia.
Saya melihat pelontar isu nikah siri tersebut dalam beberapa hal
menyembunyikan informasi. Misalnya, MUI memfatwakan nikah siri halal tetapi
Ulama-ulama yang tergabung dalam Komisi Fatwa menganjurkan agar pasangan
nikah siri segera mencatatkan pernikahannya ke Catatan Sipil. MUI tidak
mengatakan tidak perlu mencatatkan pernkahannya ke Catatan Sipil. http://
www.indonesia .faithfreedom.org /fo… (lihat yang ditandai dengan teks warna
merah).
Oleh karena itu, di manakah sebenarnya kesalahan fatwa halal nikah siri itu? Saat
ini saya melihat semakin banyak orang yang mengidap Islamophobia. Bahkan
orang Islam pun takut pada sesuatau yang berbau Islam walaupun itu sudah
digariskan dalam agama yang dia anut. Mungkin sudah semakin banyak orang
Islam yang jauh dari Al- Qur’an dan Hadits sehingga mereka tidak mengetahui
apa-apa yang diajarkan oleh Islam dan cendrung membebek dan inferior
terhadap para sekularis dan golongan [SOK] humanis yang semakin banyak di
Indonesia dan semakin tajam taringnya
Published with Blogger-droid v2.0.3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar