Kamis, Maret 01, 2012

Isbal

Pengertian
Makna Isbal Menurut Bahasa
1. Ibnu Atsir mengatakan didalam kitabnya An Nihayah Fii Gharibil Hadits juz 339
tentang Hadits (Yang artinya) “ tiga jenis yang tidak dilihat oleh Allah pada hari
kiamat : “Orang yang Musbil“. Artinya adalah orang yang memanjangkan
pakaiannya dan membiarkannya sampai ketanah saat berjalan.”
2. Ibnu Manzhur mengatakan dalam Kitab Lisanul Arab juz 6 hal. 163 : artinya
menurunkannya. Dan jika dikatakan : adalah apabila ia memanjangkannya dan
melabuhkan pakaiannya sampai menyentuh tanah.
3. Imam Ar Razi mengatakan dalam Mukhtarush Shihah hal. 283 yaitu apabila ia
memanjangkannya.
Menurut istilah :
1. Imam Nawawi mengatakan :” Adapun sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam maknanya adalah memanjangkan ujungnya.” (Syarah Shahih Muslim juz2
hal. 116, bab Ghalthu Tahrimil Isbalil Izari)
2. Pengarang `Anunul Ma`bud mengatakan arti hadits “ hati-hati engkau terhadap
Isbal kain ” yaitu hati-hatilah engkau, jangan menurunkan dan memanjangkannya
di bawah mata kaki” (`Aunul Ma`bud Syarah Sunan Abi Daud juz 11 hal. 136
Kitabul Libas Bab Maa Ja`a Fii Isbalil Izar).
Hukum Isbal
Perbedaan pendapat tentang isbal memang sudah lama ada, bukan sebuah hal yang
qath`i, meski ada sebagian kalangan yang agaknya tetap memaksakan pendapatnya. Hal
itu wajar dan kita harus berlapang dada.
Walaupun sesungguhnya perbedaan pendapat itu tidak bisa dipungkiri. Sebagian
mengatakan bahwa memanjangkan kain atau celana di bawah mata kaki hukumnya
mutlak haram, apapun motivasinya. Namun sebagian lainnya mengatakan tidak mutlak
haram, karena sangat tergantung motivasi dan niatnya.
1. Pendapat Yang Mengatakan Mutlak Haram
Tidak sulit untuk mencari literatur pendapat yang mengharamkan isbal secara mutlak.
Fatwa-fatwa dari kalangan ulama Saudi umumnya cenderung memutlakkan keharaman
isbal.
Kalau boleh disebut sebagai sebuah contoh, ambillah misalnya fatwa Syeikh Bin
Baz rahimahullah . Jelas dan tegas sekali beliau mengatakan bahwa isbal itu haram,
apapun alasannya. Dengan niat riya` atau pun tanpa niat riya`. Pendeknya, apapun
bagian pakaian yang lewat dari mata kaki adalah dosa besar dan menyeret pelakunya
masuk neraka.
Beliau amat serius dalam masalah ini, sampai-sampai fatwa beliau yang paling terkenal
adalah masalah keharaman mutlak perilaku isbal ini. Setidaknya, fatwa inilah yang selalu
dan senantiasa dicopy-paste oleh para murid dan pendukung beliau, sehingga
memenuhi ruang-ruang cyber di mana-mana. Berikut ini adalah salah satu petikan fatwa
beliau:
Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka ” [Hadits
Riwayat Bukhari dalam sahihnya]
“Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari Kiamat, tidak dilihat dan
tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal
(musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan
sumpah palsu.” (HR Muslim)
Kedua hadits ini dan yang semakna dengannya mencakup orang yang menurunkan
pakaiannya (isbal) karena sombong atau dengan sebab lain. Karena Rasulullah SAW
mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan. Kalau melakukan Isbal
karena sombong, maka dosanya lebih besar dan ancamannya lebih keras.
Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong
saja, karena Rasullullah SAW tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist
yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian
dalam hadist yang lain.
Beliau SAW menjadikan semua perbuatan isbal termasuk kesombongan karena secara
umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang
melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara
menuju ke sana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan, dan semua perbuatan
itu adalah perbuatan berlebihan-lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.
Adapun Ucapan Nabi SAW kepada Abu Bakar As Shiddiq ra. ketika berkata: Wahai
Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar
menjaganya. Maka beliau bersabda:
“Engkau tidak termasuk golongan orang yang melakukan itu karena sombong.” [Hadits
Riwayat Bukhari dan Muslim]
Yang dimaksudkan oleh oleh Rasulullahbahwa orang yang benar-benar menjaga
pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan
orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar
menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja)
kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini
adalah perbuatan yang dimaafkan.
Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau
sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman,
bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiannya turun. Karena hadits-hadits
shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud.
Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia
takut kepada Allah ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di
bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya
juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah
adalah sebaik-baik pemberi taufiq.
[Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da`wah hal 218]
2. Pendapat Yang Mengharamkan Bila Dengan Niat Riya`
Sedangkan pendapat para ulama yang tidak mengharamkan isbal asalkan bukan karena
riya, di antaranya adalah pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang yang
dengan sukses menulis syarah (penjelasan) kitab Shahih Bukhari. Kitab beliau ini boleh
dibilang kitab syarah yang paling masyhur dari Shahih Bukhari. Beliau adalah ulama
besar dan umat Islam berhutang budi tak terbayarkan kepada ilmu dan integritasnya.
Khusus dalam masalah hukum isbal ini, beliau punya pendapat yang tidak sama dengan
Syeikh Bin Baz yang hidup di abad 20 ini. Beliau memandang bahwa haramnya isbal
tidak bersifat mutlak. Isbal hanya haram bila memang dimotivasi oleh sikap riya`. Isbal
halal hukumnya bila tanpa diiringi sikap itu.
Ketika beliau menerangkan hukum atas sebuah hadits tentang haramnya isbal, beliau
secara tegas memilah maslah isbal ini menjadi dua. Pertama, isbal yang haram, yaitu
yang diiringi sikap riya`. Kedua, isbal yang halal, yaitu isbal yang tidak diiringi sikap riya`.
Berikut petikan fatwa Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa isbal izar karena sombong termasuk
dosa besar. Sedangkan isbal bukan karena sombong (riya`), meski lahiriyah hadits
mengharamkannya juga, namunhadits-hadits ini menunjukkan adalah taqyid (syarat
ketentuan) karena sombong. Sehingga penetapan dosa yang terkait dengan isbal
tergantung kepada masalah ini. Maka tidak diharamkan memanjangkan kain atau
isbalasalkan selamatdari sikap sombong. (Lihat Fathul Bari, hadits 5345)
Al-Imam An-Nawawi
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah adalah ulama besar di masa lalu yang menulis banyak
kitab, di antaranya Syarah Shahih Muslim. Kitab ini adalah kitab yang menjelaskan kitab
Shahih Muslim. Beliau juga adalah penulis kitab hadits lainnya, yaitu Riyadhus-
Shalihin yang sangat terkenal ke mana-mana. Termasuk juga menulis kitab hadits sangat
populer, Al-Arba`in An-Nawawiyah . Juga menulis kitab I`anatut-Thalibin dan lainnya.
Di dalam Syarah Shahih Muslim, beliau menuliskan pendapat:
Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki di
neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong. Karena dia mutlak,
maka wajib dibawa kepada muqayyad, wallahu a`lam.
Dan Khuyala` adalah kibir (sombong). Dan pembatasan adanya sifat sombong
mengkhususkan keumuman musbil (orang yang melakukan isbal) pada kainnya,
bahwasanya yang dimaksud dengan ancaman dosa hanya berlaku kepada orang yang
memanjangkannya karena sombong. Dan Nabi SAW telah memberikan rukhshah
(keringanan) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq ra seraya bersabda, “Kamu bukan bagian
dari mereka.” Hal itu karena panjangnya kain Abu Bakar bukan karena sombong.
www.rumahfiqih.com
http://www.rumahfiqih.com/ens/e2.php?id=34

Published with Blogger-droid v2.0.4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar