Rabu, Juli 04, 2012

Nisfu Sya'ban, Doa dan Keutamaannya


Bismilahir Rahmanir Rahiim

Malam Nishfu 15 Sya’ban 1432 jatuh pada Sabtu malam 16 Juli 2011, Amalan-Amalan utama di malam Nishfu Sya’ban, antara lain sebagai berikut:

Pertama: Mandi sunnah saat ghurub matahari (tenggelam matahari). Manfaatnya agar dosa-dosa kita diringankan oleh Allah swt.

Kedua: Menghidupkan malam ini dengan shalawat, doa dan istighfar.

Ketiga: Ziarah atau membaca doa ziarah kepada Imam Husein cucu Rasulullah saw. Ziarah ini merupakan amalan yang paling utama pada malam Nishfu Sya’ban, dan menjadi penyebab dosa-dosa diampuni.
Dalam suatu hadis disebutkan:
“Barangsiapa yang ingin berjabatan tangan dengan ruh para Nabi, maka hendaknya berziarah kepada Al-Husein (sa) malam ini. Ziarah yang paling singkat mengucapkan salam kepadanya, yaitu:
اَلسَّلامُ عَلَيْكَ يا اَبا عَبْدِ اللهِ، السَّلامُ عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاتُهُ
Assalâmu’alaika yâ Abâ ‘Abdillâh, assalâmu’aika wa rahmatullâhi wa barakâtuh.
Salam atasmu wahai Aba Abdillah, semoga rahmat dan keberkahan Allah tercurahkan padamu.

Keempat: Membaca shalawat yang dibaca setiap matahari tergelincir.

Kelima: Membaca doa Kumail.

Keenam: Membaca zikir berikut, masing-masing (100 kali), agar Allah mengampuni dosa-dosa yang lalu dan memperkenankan hajat-hajat dunia dan akhirat:
Subhânallâh
Alhamdulillâh
Lailâha illallâh
Allâhu Akbar

Ketujuh: Melakukan shalat dua rakaat setelah Isya’. Rakaat pertama membaca surat Fatihah dan surat Al-Kafirun (sekali), rakaat kedua membaca Fatihah dan surat Al-Ikhlash (sekali). Kemudian setelah salam membaca zikir berikut masing-masing (33 kali):
Subhânallâh
Alhamdulillâh
Allâhu Akbar
Kemudian membaca doa keempat, lihat di bagian doa-doa di malam Nishfu Sya’ban.
Kemudian sujud sambil membaca zikir berikut:
Yâ Rabbi (20 kali)
Yâ Allâh (7 kali)
Lâ hawla wa lâ quwwata illâ billâh (7 kali)
Mâ syâa Allâh (10 kali)
Lâ quwwata illâ billâh (10 kali)
Kemudian membaca shalawat kepada Nabi dan keluarganya, lalu sampaikan hajat yang diinginkan, niscaya Allah memenuhinya dengan kemulian dan karunia-Nya.
Kedelapan: Membaca doa pada dini hari, doa kelima, lihat di bagian doa-doa pada malam Nishfu Sya’ban.

Kesembilan: Berdoa setiap selesai dua rakaat dalam shalat malam, shalat syafa’ dan shalat witir.

Kesepuluh: Sujud pada pertengahan malam sambil berdoa sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw, yaitu:
Sajada laka sawâdî wa khayâlî, wa âmana bika fuâdî, hâdzihi yadâya wa mâ janaytuhu ‘alâ nafsî, yâ ‘Azhîmu turjâ likulli ‘azhîm, ighfirliyal ‘azhîm fainnahu lâ yaghfirudz dzanbal ‘azhîm illar rabbul ‘azhîm.
Kepada-Mu tunduk semua keinginan dan khalayalanku, dengan-Mu merasa aman hatiku. Inilah kedua tanganku dan segala kezalimanku pada diriku, wahai Yang Maha Besar, Engkaulah yang diharapkan untuk semua keperluan yang besar, maka ampuni dosaku yang besar, sesungguhnya tak akan ada yang dapat mengampuni dosa yang besar kecuali Tuhan Yang Maha Besar.

Bismilahir Rahmanir rahiim
A’ûdzu binûri wajhikal ladzî adhâat lahus samâwâtu wal-aradhûna, wankasyafat lahuzh zhulumâtu, wa shalaha ‘alayhi amrul awwalîna wal-âkhirîn, min fuj-ati niqmatika, wa in tahwîli ‘âfiyatika, wa min zawâli ni’matika. Allâhummarzuqnî qalban taqiyyan naqiyyâ, wa minasy syirki bariyyâ lâ kâfiran wa lâ syaqiyyâ.

Aku berlindung dengan cahaya wajah-Mu, yang karenanya langit dan bumi bercahaya, karenanya kegelapan tersingkap, dan karenanya urusan orang-orang terdahulu dan belakangan menjadi maslahat, dari datangnya azab-Mu secara tiba-tiba, berubahnya keselamatan-Mu, dan hilangnya nikmat-Mu. Ya Allah, karuniakan padaku hati yang suci dan bersih, suci dari kemusyrikan, tidak ingkar dan tidak celaka.
Kemudian menempelkan pipi ke tempat sujud seraya mengucapkan:
‘Affartu wajhî fit turâbi, wa huqqalî an asjuda laka.
Kulumaskan wajahku di tempat sujud ini, dan sudah selayaknya bagiku untuk sujud kepada-Mu
Rasulullah saw bersabda:
“…Wahai jiwa yang bernafas panjang, tahukah kamu malam ini? Malam ini adalah malam nishfu Sya’ban, di dalamnya rizki dibagikan, di dalamnya ajal dicatat. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa hamba-Nya malam ini…, dan Dia menurunkan para malaikat-Nya ke bumi Mekkah.” (Mafatihul Jinan, bab 1, pasal 2)

Kesebelas: Melakukan shalat Tasbih. Shalat ini dikenal dengan nama shalat Ja’far Ath-Thayyar.

Kedua belas: Melakukan shalat empat rakaat, setiap rakaat membaca Fatihah dan surat Al-Ikhlash (100 kali). Setelah salam membaca:
Allâhumma innî ilayka faqîrun, wa min ‘adzâbika khâifun mustajîr. Allâhumma lâ tubaddil ismî, wa lâ tughayyir jismî, wa lâ tajhad balâî, wa lâ tusymitbî a’dâî. A’ûdzu bi’afwika min ‘iqâbika, wa a’ûdzu birahmatika min ‘adzâbika, wa a’ûdzu biridhâka min sakhathika, wa a’ûdzu bika minka. Jalla tsanâuka, Anta kamâ atsnayta ‘alâ nafsika wa fawqa mâ yaqûlul qâilûn
Ya Allah, aku butuh kepada-Mu, aku taku pada siksa-Mu, aku memohon perlindungan-Mu. Ya Allah, jangan ganti namaku, jangan rubah fisikku, jangan beratkan ujianku, jangan bahagiakan musuh-musuhku dengan penderitaanku. Aku berlindung dengan maaf-Mu dari siksa-Mu, aku berlindung dengan rahmat-Mu dari azab-Mu, aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, aku berlindung dengan-Mu dari-Mu. Maha agung puji-Mu sebagaimana Engkau memuji diri-Mu di atas pujian yang diucapkan oleh orang-orang yang memuji.
Wa may yatawakkal ‘alallâhi fahuwa hasbuh, innallâha bâlighu amrihi qad ja’alallâhu likulli syay-in qadrâ.
Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, cukuplah Dia sebagai pelindung, sesungguhnya Allah menyampaikan urusan-Nya, Allah telah menetukan takdir bagi setiap sesuatu.
Allâhumma illam takun ghafarta lanâ fîmâ madha min sya’bân faghfir lanâ fîmâ baqiya minhu.
Ya Allah, jika Engkau belum mengampuni kami di hari-hari berlalu di bulan Sya’ban, maka ampuni kami pada hari-hari Sya’ban berikutnya.

Ketiga belas: Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa melakukan shalat seratus rakaat pada malam ini memiliki keutamaan yang banyak. Caranya: setiap rakaat membaca Fatihah dan surat Al-Ikhlash (10 kali). Atau membaca surat Al-Fatihah dan surat Yasin, Surat Tabarak dan surat Al-Ikhlash.
Keempat belas: membaca doa-doa di malam Nishfu Sya’ban

Hari Nishfu Sya’ban (15 Sya’ban) adalah hari raya yang mulia bagi para pengikut Ahlul bait Nabi saw, hari lahirnya Shahibuz zaman imam Mahdi Al-Muntazhar (‘Ajjalallahu farajahu).
(Disarikan dari kitab Mafâtihul Jinân, bab 2, pasal 2)

Keutamaan Nisfu Sya'ban
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin[1]

Berikut ini uraian singkat tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan bulan Sya’bân.


PERTAMA, TENTANG KEUTAMAAN PUASA BULAN SYA’BÂN

Dalam shahih Bukhâri dan Muslim, diriwayatkan bahwa A’isyah radhiyallâhu’anha menceritakan,

“Aku tidak pernah melihat Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam puasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhân dan aku tidak pernah melihat Beliau Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam puasa lebih banyak dalam sebulan dibandingkan dengan puasa Beliau pada bulan Sya’bân.”[2]

Dalam riwayat Bukhâri, ada riwayat lain,

“Beliau Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam berpuasa penuh pada bulan Sya’bân.”[3]

Dalam riwayat lain Imam Muslim,

“Beliau Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam berpuasa pada bulan Sya’bân kecuali sedikit.”[4]

Imam Ahmad rahimahullâh dan Nasa’i rahimahullâh meriwayatkan sebuat hadits dari Usâmah bin Zaid radhiyallâhu’anhu, beliau mengatakan,

“Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah berpuasa dalam sebulan sebagaimana Beliau Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam berpuasa pada bulan Sya’bân. Lalu ada yang berkata, ‘Aku tidak pernah melihat anda berpuasa sebagaimana anda berpuasa pada bulan Sya’bân.’ Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam menjawab, ‘Banyak orang melalaikannya antara Rajab dan Ramadhân. Padahal pada bulan itu, amalan-amalan makhluk diangkat kehadirat Rabb, maka saya ingin amalan saya diangkat saat saya sedang puasa.“[5]

KEDUA, TENTANG PUASA NISFU (PERTENGAHAN) SYA’BÂN

Ibnu Rajab rahimahullâh menyebutkan dalam al- Lathâ’if, (hlm. 143, cet. Dar Ihyâ’ Kutubil Arabiyah) dalam Sunan Ibnu Mâjah dengan sanad yang lemah dari ‘Ali radhiyallâhu’anhu bahwa Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda, Jika malam nisfu Sya’bân, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya. Karena Allâh Ta’ala turun pada saat matahari tenggelam, lalu berfirman, “Adakah orang yang memohon ampun lalu akan saya ampuni ? adakah yang memohon rizki lalu akan saya beri ? …”[6]

Saya mengatakan,

“Hadits ini telah dihukumi sebagai hadits palsu oleh penulis kitab al Mannâr. Beliau rahimahullâh mengatakan (Majmu’ Fatawa beliau 5/622), ‘Yang benar, hadits itu maudhu’ (palsu), karena dalam sanadnya terdapat Abu Bakr, Abdullah bin Muhammad, yang dikenal dengan sebutan Ibnu Abi Bisrah. Imam Ahmad rahimahullâh dan Yahya bin Ma’in rahimahullâh mengatakan, ‘Orang ini pernah memalsukan hadits’.”

Berdasarkan penjelasan ini, maka puasa khusus pada pertengahan Sya’bân itu bukan amalan sunnah. Karena berdasarkan kesepakatan para ulama’, hukum syari’at tidak bisa ditetapkan dengan hadits-hadits yang derajatnya berkisar antara lemah dan palsu. Kecuali kalau kelemahan ini bisa tertutupi dengan banyaknya jalur periwayatan dan riwayat-riwayat pendukung, sehingga hadits ini bisa naik derajatnya menjadi Hadits Hasan Lighairi. Hadits Hasan Lighairi boleh dijadikan landasan untuk beramal kecuali kalau isinya mungkar atau syadz (nyeleneh).

KETIGA, TENTANG KEUTAMAAN MALAM NISFU SYA’BÂN

Ada beberapa riwayat yang dikomentari sendiri oleh Ibnu Rajab rahimahullâh setelah membawakannya bahwa riwayat-riwayat ini masih diperselisihkan. Kebanyakan para ulama menilainya lemah sementara Ibnu Hibbân rahimahullâh menilai sebagiannya shahih dan beliau membawakannya dalam shahih Ibnu Hibbân.

Diantara contohnya, dalam sebuah riwayat dari ‘Aisyah radhiyallâhu’anha,

“Sesungguhnya Allâh Ta’ala akan turun ke langit dunia pada malam nisfu Sya’bân lalu Allâh Ta’ala memberikan ampunan kepada (manusia yang jumlahnya) lebih dari jumlah bulu kambing-kambing milik Bani Kalb.”

Hadits ini dibawakan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Mâjah. Tirmidzi rahimahullâh menyebutkan bahwa Imam Bukhâri rahimahullâh menilai hadits ini lemah. Kemudian Ibnu Rajab rahimahullâh menyebutkan beberapa hadits yang semakna dengan ini seraya mengatakan, “Dalam bab ini terdapat beberapa hadits lainnya namun memiliki kelemahan. “

As-Syaukâni rahimahullâh menyebutkan bahwa dalam riwayat ‘Aisyah radhiyallâhu’anha tersebut ada kelemahan dan sanadnya terputus. Syaikh Bin Bâz rahimahullâh menyebutkan bahwa ada beberapa hadits lemah yang tidak bisa dijadikan pedoman tentang keutamaan malam nisfu Sya’bân.

KEEMPAT, TENTANG SHALAT PADA MALAM NISFU SYA’BÂN

Untuk masalah ini ada tiga tingkatan,

Tingkatan pertama, shalat yang dikerjakan oleh orang yang terbiasa melakukannya diluar malam nisfu Sya’bân. Seperti orang yang terbiasa melakukan shalat malam. Jika orang ini melakukan shalat malam yang biasa dilakukannya diluar malam nisfu Sya’bân pada malam nisfu Sya’bân tanpa memberikan tambahan khusus dan dengan tanpa ada keyakinan bahwa malam ini memiliki keistimewaan, maka shalat yang dikerjakan orang ini tidak apa-apa. Karena ia tidak membuat-buat suatu yang baru dalam agama Allâh Ta’ala

Tingkatan kedua, shalat yang khusus dikerjakan pada malam nisfu Sya’bân. Ini termasuk bid’ah. Karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam yang menyatakan Beliau memerintahkan, atau mengerjakannya begitu juga dengan para shahabatnya. Adapun hadits Ali radhiyallâhu’anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah rahimahullâh, “Jika malam nisfu Sya’bân, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya.”, sudah dijelaskan (di atas) bahwa Ibnu Rajab rahimahullâh menilainya lemah, sementara Rasyid Ridha rahimahullâh menilainya palsu.

Hadits seperti ini tidak bisa dijadikan sandaran untuk menetapkan hukum syar’i. Para Ulama memberikan toleran dalam masalah beramal dengan hadits lemah dalam masalah fadhâilul a’mâl, tapi itupun dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi, diantaranya,

    Syarat pertama, kelemahan hadits itu tidak parah. Sementara kelemahan hadits (tentang shalat nisfu Sya’bân) ini sangat parah. Karena diantara perawinya ada orang yang pernah memalsukan hadits, sebagaimana kami nukilkan dari Muhammad Rasyid Ridha rahimahullâh.
    Syarat kedua, hadits yang lemah itu menjelaskan suatu yang ada dasarnya. Misalnya, ada ibadah yang ada dasarnya lalu ada hadits-hadits lemah yang menjelaskannya sementara kelemahannya tidak parah, maka hadits-hadits lemah ini bisa memberikan tambahan motivasi untuk melakukannya, dengan mengharapkan pahala yang disebutkan tanpa meyakininya sepenuh hati. Artinya, jika benar, maka itu kebaikan bagi yang melakukannya, sedangkan jika tidak benar, maka itu tidak membahayakannya karena ada dalil lain yang dijadikan landasan utama.

Sebagaimana sudah diketahui bahwa dalam dalil yang memerintahkan untuk menunaikan shalat nisfu Sya’bân, syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi karena perintah ini tidak memiliki dalil yang shahih dari Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullâh dan yang lainnya.

Dalam al-Lathâif (hlm. 145) Ibnu Rajab rahimahullâh mengatakan,

“Begitu juga tentang shalat malam pada malam nisfu Sya’bân, tidak ada satu dalil sahih pun dari Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam maupun dari shahabat.

Muhammad Rasyid Ridha rahimahullâh mengatakan,

“Allâh Ta’ala tidak mensyari’atkan bagi kaum Mukminin satu amalan khusus pun pada malam nisfu Sya’bân ini, tidak melalui kitabullah, ataupun melalui lisan Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam juga tidak melalui sunnah Beliau Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam.”

Syaikh Bin Baz rahimahullâh mengatakan,

“Semua riwayat yang menerangkan keutamaan shalat malam nisfu Sya’bân adalah riwayat palsu.”

Keterangan terbaik tentang shalat malam nisfu Sya’bân yaitu perbuatan sebagian tabi’in, sebagaimana penjelasan Ibnu Rajab dalam al-Lathâif (hlm. 144), “Malam nisfu Sya’bân diagungkan oleh tabi’in dari Syam. Mereka bersungguh-sungguh melakukan ibadah pada malam itu. Dari mereka inilah, keutamaan dan pengagungan malam ini diambil.

Ada yang mengatakan, ‘Riwayat yang sampai kepada mereka tentang malam nisfu Sya’bân itu adalah riwayat-riwayat isra’iliyyat.’ Ketika kabar ini tersebar diseluruh negeri, manusia mulai berselisih pendapat, ada yang menerimanya dan sependapat untuk mengagungkan malam nisfu Sya’bân, sedangkan Ulama Hijâz mengingkarinya. Mereka mengatakan, ‘Semua itu perbuatan bid’ah.’

Tidak diragukan lagi, pendapat ulama Hijaz ini adalah pendapat yang benar karena Allâh Ta’ala berfirman, yang artinya,

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu,
dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku,
dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”
(Qs al-Maidah/5:3)

Seandainya shalat malam nisfu Sya’bân itu bagian dari agama Allâh, tentu Allâh Ta’ala jelaskan dalam kitab-Nya, atau dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam melalui ucapan maupun perbuatan Beliau. Ketika keterangan itu tidak ada, itu berarti shalat khusus ini bukan bagian dari agama Allâh Ta’ala.

Semua (ibadah) yang bukan bagian dari agama Allâh Ta’ala adalah bid’ah, sementara ada dalil shahih dari Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam, bahwa Beliau bersabda, “Semua bid’ah itu sesat.”

Tingkatan ketiga, dikerjakan malam itu satu shalat khusus dengan jumlah tertentu dan ini dilakukan tiap tahun. Maka ini lebih parah daripada tingkatan kedua dan lebih jauh dari sunnah. Riwayat-riwayat yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits palsu.

As-Syaukâni rahimahullâh mengatakan (al-Fawâidul Majmû’ah, hlm. 15),

“Semua riwayat tentang shalat malam nisfu Sya’bân ini adalah riwayat bathil dan palsu.”

KELIMA, TERSEBAR KABAR DI MASYARAKAT BAHWA PADA MALAM NISFU SYA’BÂN ITU DITENTUKAN APA YANG AKAN TERJADI TAHUN ITU

Ini kabar yang bathil. Malam penentuan takdir kejadian selama setahun itu yaitu pada malam qadar lailatul Qadar).

Allâh Ta’ala berfirman, yang artinya,

“Haa miim. Demi Kitab (al Qur’ân) yang menjelaskan.
Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi
dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.
Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.”
(Qs ad-Dukhân/44:1-4).

Malam diturunkannya al-Qur’ân adalah lailatul qadar. Allâh Ta’ala berfirman, yang artinya,

“Sesungguhnya kami telah menurunkannya (al-Qurân) pada malam kemuliaan.”
(Qs al-Qadr/97:1)

yaitu pada bulan Ramadhân, karena Allâh Ta’ala menurunkan al-Qur’an pada bulan itu.

Allâh Ta’ala berfirman, yang artinya,

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al Qur’ân.”
(Qs al-Baqarah/2:185)

Orang yang mengira bahwa malam nisfu Sya’bân merupakan waktu Allâh Ta’ala menentukan apa yang akan terjadi dalam tahun itu berarti dia telah menyelisihi kandungan al-Qur’an.

KEENAM, ADA SEBAGIAN ORANG MEMBUAT MAKANAN PADA HARI NISFU SYA’BÂN DAN MEMBAGIKANNYA KEPADA FAKIR MISKIN

Ini yang mereka namakan ‘asyiyâtul wâlidain. Perbuatan ini juga tidak ada dasarnya dari Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam. Sehingga mengkhususkan amalan ini pada nisfu Sya’bân termasuk amalan bid’ah yang telah diperingatkan oleh Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam dengan sabda Beliau, ”Semua bid’ah itu sesat.”

Ketahuilah, orang yang membuat kebid’ahan dalam agama Allâh Ta’ala ini berarti dia telah terjerumus dalam beberapa larangan :
a.     Perbuatannya menyiratkan pendustaan terhadap kandungan firman Allâh Ta’ala, yang artinya

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.”
(Qs al-Maidah/5:3)
Karena apa yang dibuat-buat ini dan diyakini sebagai bagian dari agama ini tidak termasuk agama ketika agama ini diturunkan. Dengan demikian, ditinjau dari kebid’ahan ini berarti agama itu belum sempurna (sehingga perlu disempurnakan-red)
    
b.     Membuat-buat suatu yang baru menyiratkan kelancangan terhadap Allâh dan rasulNya.
    
c.     Orang yang membuat-buat suatu yang baru berarti ia memposisikan dirinya sama dengan Allâh Ta’ala dalam menghukumi manusia. Allâh berfirman, yang artinya,

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allâh
yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allâh ?”
(Qs as-Syuura/42:21)
    
d.     Membuat-buat suatu baru berkonsekuensi satu diantara dua. Yang pertama, Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam tidak tahu bahwa amalan ini bagian dari agama dan kedua, Nabi tahu namun Beliau Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam menyembunyikannya. Kedua anggapan ini adalah celaan kepada Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam karena yang pertama menuduh Beliau Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam tidak tahu syari’at dan kedua menuduh Beliau menyembunyikan bagian dari agama Allâh yang Beliau ketahui.
    
e.     Kebid’ahan menyebabkan manusia berani terhadap syari’at Allâh Ta’ala. Ini sangat dilarang oleh Allâh Ta’ala.
    
f.     Kebid’ahan ini akan memecah belah umat. Karena masing-masing membuat manhaj sendiri dan menuduh yang lain masih kurang. Ini akan menyeret umat kedalam apa yang dilarang Allâh Ta’ala  dalam firman-Nya, yang artinya,

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang
yang bercerai-berai dan berselisih
sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka.
mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat,”
(Qs Ali Imrân/3:105)
dan dalam firman-Nya, yang artinya,

“Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agama mereka
dan mereka menjadi bergolong-golong,
tidak ada sedikitpun tanggung-jawabmu kepada mereka.
Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allâh,
kemudian Allâh akan memberitahukan kepada mereka
apa yang telah mereka perbuat.”
(Qs al-An’âm/6:159)
    
g.     Kebid’ahan ini membuat pelakunya tersibukkan sehingga meninggalkan suatu yang disyariatkan. Para pembuat bid’ah itu, tidaklah membuat suatu kebid’ahan kecuali pada saat yang sama dia telah menghancurkan syariat yang sepadan dengannya.

Sesungguhnya apa yang tercantum dalam kitabullah dan sunnah yang shahih itu sudah cukup bagi orang-orang yang mendapat hidayah dari Allâh Ta’ala.

Allâh Ta’ala berfirman,

“Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabb kalian
dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada
dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.
Katakanlah, “Dengan kurnia Allâh dan rahmat-Nya,
hendaklah mereka bergembira dengannya. karunia Allâh
dan rahmat-Nya itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.
(Qs Yûnus/10:57-58)

Dalam ayat lain Allâh Ta’ala berfirman, yang artinya,

“Barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.”
(Qs Thaha/20:123)

Akhirnya saya memohon kepada Allâh Ta’ala agar senantiasa memberikan petunjuk kepada kita dan kepada saudara-saudara kita kaum Muslimin menuju shirâtul mustaqîm dan saya memohon kepada Allâh Ta’ala agar senantiasa menolong kita di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allâh Maha Dermawan dan Maha Pemurah.


Sumber: http://bukucatatan-part1.blogspot.com/2011/07/nisfu-syaban-doa-dan-keutamaannya.html?m=1

Definisi Tasawuf Dalam Ajaran Islam


Beberapa Pengertian Tasawuf Menurut Ahli Sufi
Ketika kita menelusuri berbagai literatur, maka akan banyak ditemukan banyak
pengertian atau definisi tasawuf yang diberikan oleh para pemerhati tasawuf secara sangat
bervariatif, bahkan mungkin kalau dihitung jumlahnya akan mecapai ratusan definisi. Nicholson
mencatat sebanyak 78 definisi. [1] Sementara al-Suhrawardi berpendapat bahwa definisi tasawuf
jumlahnya lebih dari seribu. [2] Banyaknya ragam definisi itu tentu saja bukan menunjukkan
kontradiksi antar pengertian tasawuf itu sendiri. Hal itu melainkan disebabkan tasawuf pada
hakikatnya merupakan pengalaman pribadi seorang hamba dengan Tuhannya, sehingga
kecenderungan dan pengalaman spiritual individu tentu saja berbeda-beda sesuai dengan maqam
tasawufnya. Oleh karena itu, wajar apabila setiap orang dalam menjelaskan arti atau definisi
tasawuf dalam konteks pemikiran pengalaman keberagamaannya, berdasarkan intuisi masing-
masing individu. Dan setiap sufi pun memiliki cara yang berbeda dalam mengekspresikan  kondisi
(pengalaman) yang dialaminya.
Berikut ini antara lain definisi-definisi tasawuf yang dituturkan oleh para sufi dan atau
para pakar tasawuf:
1. Al-Ghazali di dalam kitabnya, Al-Munqidh min al-Dalal, menulis bahwa para sufi adalah mereka
yang menempuh (salikin) jalan Allah, yang berakhlaq tinggi nan bersih, bahkan juga berjiwa
cemerlang lagi bijaksana.
2. Radim bin Ahmad al-Baghdadi berpendapat, tasawuf memiliki tiga elemen penting yaitu: faqr,
rela berkorban, dan meninggalkan kebatilan (ghurur). [3]
3. Al-Junaid mendefinisikan tasawuf adalah “An-Takuna ma’allah bi-la ‘alaqah”, hendaknya engkau
bersama- sama dengan Allah tanpa adanya hijab. [4]
4. Samnun[5] berpendirian bahwa tasawuf adalah “An-Tamlika shay’an wa la yamlika shay’un”,
hendaknya engkau merasa tidak memiliki sesuatu dan sesuatu itu pun tidak menguasaimu. [6]
5. Ma’ruf al-Karkhi, [7] mengemukakan tasawuf dengan kalimat: mengambil yang hakikat dengan
mengabaikan segala kenyataan yang ada pada selain Allah, dan barang siapa yang belum
mampu merealisasikan hidup miskin maka ia belum mampu dalam bertasawuf. [8]
6. Amin al-Kurdi, mengatakan bahwa tasawuf adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang
kebaikan dan keburukan jiwa, bagaimana cara membersihkan sifat-sifat buruk dan
menggantinya dengan sifat-sifat terpuji, serta bagaimana jalan menuju keridaan Allah. [9]
7. Dzun Nun al-Misri, berpendapat bahwa sufi adalah orang yang didalam hidupnya tidak
disusahkan dengan permintaan dan tidak pula dicemaskan dengan terampasnya barang.
Selanjutnya al-Misri juga mengatakan bahwa mereka itu merupakan komonitas yang
mendahulukan Allah di atas segalanya, sehingga Allah pun mendahulukan mereka di atas
segalanya. [10]
8. Abu Yazid al-Bustami, menjelaskan tasawuf adalah Suatu kondisi dimana seseorang
mengencangkan ikat pinggangnya (karena menahan lapar) dan pengekangan terhadap syahwat
duniawi sesaat.[11] Al-Bustami juga menambahkan, yakni melemparkan interes pribadi kepada
Allah dengan mencurahkan secara totalitas kepadaNya.[12]
9. Ibnu Jala’ [13] berpandangan tasawuf adalah apa yang menjadi esensi, tidak ada suatu
formalitas apapun baginya. [14]
10. Abu al-Wafa’ al-Taftazani menjelaskan definisi tasawuf secara lebih substansi, yaitu tasawuf
adalah sebuah pandangan filosofis kehidupan yang bertujuan mengembangkan moralitas jiwa
manusia yang dapat direalisasikan melalui latihan-latihan praktis tertentu yang mengakibatkan
larutnya perasaan dalam hakikat transidental. Pendekatan yang digunakan adalah dzauq (intuisi)
yang menghasilkan kebahagiaan spiritual. Pengalaman yang tak kuasa diekspresikan melalui
bahasa biasa karena bersifat emosional dan individual. [15]
Demikianlah beberapa sufi di atas sepintas berbeda pendapat dalam memberikan definisi
tasawuf, namun pada hakikatnya adalah mengarah ke satu titik yakni mencapai derajat sedekat-
dekatnya kepada Allah. Dalam hal ini Zaki Ibrahim menjelaskan, hakikat ibarat sebuah taman indah
yang didalamnya terdapat banyak pohon. Setiap sufi tersebut berteduh dibawah masing-masing
pohon di dalam taman itu, kemudian masing-masing sufi memberikan gambaran sifat pohon yang
ia berada dibawahnya. [16] Dalam konteks itu, secara esensi keragaman definisi di atas bersifat
saling melengkapi dan secara jelas tidak terdapat kontroversi antara satu dengan yang lainnya.
Selain itu, Ibrahim Basyuni [17] –sarjana muslim berkebangsaan Mesir- setelah
mengemukakan 40 definisi tasawuf termasuk beberapa definisi yang telah dipaparkan di atas,
mengategorikan pengertian tasawuf pada tiga hal: Pertama, kategori al-bidayah yaitu pengertian
yang mencerminkan tasawuf pada tingkat permulaan. Kategori ini sebagaimana yang dikemukakan
al-Karkhi diatas, menekankan kecenderungan jiwa dan kerinduannya secara fitrah kepada Allah,
karena ia menyadari akan adanya suatu kekuatan Yang Maha Mutlak diluar dirinya sehingga ia
selalu berusaha untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Kecenderungan jiwa semacam ini,
menurutnya dimiliki oleh setiap manusia. Dalam fitrah inilah manusia berbeda dengan binatang.
Kedua, kategori al-mujahadah, yakni pengertian yang membatasi tasawuf pada
pengamalan yang didasarkan atas kesungguhan. Pengertian semacam ini, muncul dalam definisi-
definisi yang diberikan oleh al-Ghazali, Amin al-Kurdi, Abu Yazid al-Bustami, Samnun, dan Radim
bin Ahmad al-Baghdadi, yang cenderung menonjolkan akhlak dan amal dalam mendekatkan diri
kepada Allah. Dalam hal ini, seorang sufi dituntut bersungguh-sungguh dan berjuang keras
dengan mencurahkan segenap tenaga yang ada dalam menempuh jalan sufi. Hal itu terjadi karena
di dalam dirinya telah muncul kesadaran akan adanya jarak rohani antara makhluk dengan Yang
Maha Mutlak. Dalam hal ini seorang sufi berusaha semaksimal mungkin untuk menghiasi dirinya
dengan akhlaq yang terpuji, baik menurut lingkungan (ma’ruf) maupun menurut norma-norma
agama (khair). Pada fase inilah yang disebut dengan tahap perjuangan dalam bertasawuf.
Ketiga, kategori al-mazaqah, yaitu pengertian yang cenderung membatasi tasawuf pada
pengalaman spiritual dan perasaan keberagamaan, terutama dalam mendekati dzat Yang Maha
Mutlak. Tatkala seorang sufi telah berhasil melampaui dua fase sebelumnya (al-bidayah dan al-
mujahadah), maka ia mampu berada sedekat mungkin dengan-Nya, yang pada gilirannya  akan
merasakan kelezatan spiritual yang didambakan. Pengertian seperti ini dapat dijumpai pada
definisi yang diungkapkan oleh Dzun Nun al-Misri, al-Junaid, dan Ibn Jala’, yang cenderung
memposisikan tasawuf sebagai pengalaman batin atau pengetahuan esoteris.
[1] Stace, W.T., Mysticism and Phylosophy, (London: MacMillan, 1961), 35.
[2] Al-Suhrawardi (Abu Hafs Shihab al-Din) , ‘Awarif  al-Ma’arif, (Kairo: tt), 57.
[3] Qomar Kaylani, Fi al-Tasawauf al-Islami: Mafhumuhu wa Tathawwuruhu wa A’lamuhu, (Beirut:
Mathabi’  Samya, 1962), 11.
[4] Al-Qushayri,  Al-Risalah al-Qushayriyah,  (Mesir: Bab al-Halaby, 1959), 552.
[5] Abu Hasan Samnun bin Hamzah al-Muhb (w. 297) kawan Surya al-Saqthi dan Muhammad al-
Qassab, termasuk sufi di Irak. Menamakan dirinya Samnun al-Kadhdhab, karena menyembunyikan
kesulitan buang air kecil tanpa menimbulkan bahaya. Lihat Al-Sulami (Abd. Rahman), Thabaqat al-
Sufiyah, (Kairo: tp, 1953), 195.
[6] Al-Qushayri, Al-Risalah,, 552.
[7] Abu Mahfudz Ma’ruf bin Fayruz al-Karkhi (w. 200 H) merupakan guru sufi dari al-Saqthi, mufti
terkemuka, masuk Islam di hadapan Imam Ali Musa al-Rida. Beliau meninggal dan dimakamkan di
Baghdad. Lihat Al-Sulami, Thabaqat, 83.
[8] Al-Qushayri, Al-Risalah, 552.
[9] Muhammad Amin al-Kurdi, Tanwir al-Qulub fi Mu’amalah ’Alam al-Ghuyub (tt), 406.
[10] Abu Nasr al-Sarraj al-Tusi, Al-Luma’, (Mesir: Dar al- Kutub al-Hadithah, 1960), 45-46.
[11] Abd. Rahman al-Badawi, Shatahat al-Sufiyah, (Beirut: Dar al-Qalam, 1978), 83.
[12] Ibid., 138.
[13] Abu Abdullah Ahmad bin Yahya al-Jala’ al-Baghdadi al-Syami (w. 306), bermukim di Ramlah
dan meninggal di Damsyiq, kawan Abi Turab dan Dzun Nun al-Misri. Lihat Al-Sulami, Tabaqat, 176.
[14] Al-Hujwiri, Kashf al-Mahjub, 47.
[15] Abu al-Wafa al-Taftazani, Madkhal Ila al-Tasawuf al-Islami, (Kairo: Dar al-Thaqafah wa al-
Tiba’ah wa al-Nashr, 1976), 10.
[16] Muhammad Zaki Ibrahim, Tasawuf Salafi: Menyucikan tasawuf dari noda-noda, Terj. Abdul
Syakur dkk. (Jakarta: Hikmah, 2002), 7.
[17] Yunasril Ali, Ensiklopedi Tematis: Dunia Islam, Jil. 4.,Taufik Abdullah dkk. (ed.), (Jakarta: Ichtiar
Baru Van Hoeve, 2002), 140. Lihat juga Amin Syukur, Menggugat Tasawuf: Sufisme dan Tanggung
Jawab Sosial Abad 21, (Yogyakarta:Pustaka pelajar, 1999),

Sumber:

http://yanajanganpergi.blogspot.com/2011/01/definisi-tasawuf-dalam-ajaran-islam.html?m=1

Published with Blogger-droid v2.0.6

Pengertian Fiqih Dalam Islam

Pengertian Fiqh
            FIQIH secara bahasa Arab berasal dari kata FAQIHA, FAQOHA, YAFQOHU, artinya
faham betul tentang sesuatu. Pengertian ini tercermin pula di dalam surat Annisa’: 78 sbb :
ِﻝﺎَﻤَﻓ ﻻ ِﻡْﻮَﻘْﻟﺍ ِﺀﻻُﺆَﻫ َﻥﻭُﺩﺎَﻜَﻳ ﺎًﺜﻳِﺪَﺣ َﻥﻮُﻬَﻘْﻔَﻳ
(Artinya : Maka mengapa orang-orang itu (orang-orang munafik) hampir-hampir tidak
memahami pembicaraan sedikit pun?)
serta tercermin pula di dalam hadits Muslim No.1437, Hadits Ahmad No.17598, Hadits
Darimi No.1511 yang artinya sbb :
Rosululloh SAW bersabda, “Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah
seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya (fiqihnya)”
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti, yaitu :
Pertama, artinya pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan
perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at
agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an
dan As sunnah serta yang bercabang dari keduanya yang berupa ijma’ dan ijtihad. Dalam
pengertian ini fiqih digunakan untuk mengetahui hukum-hukum (seperti seseorang ingin
mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah
mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada).
Kedua, artinya hukum-hukum syari’at, yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat,
zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau
sunnah-sunnahnya).
Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia, karena kehidupan manusia meliputi
segala aspek. Fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan
kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah
timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan
aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
Untuk memudahkan pembahasan maka hukum fiqih diuraikan menjadi beberapa bagian :
1) Fiqih Ibadah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti
wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya.
2) Fiqih Al Ahwal As Sakhsiyah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah
kekeluargaan, seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya.
3) Fiqih Muamalah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan
hubungan diantara sesama manusia, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan
dan yang lainnya.
4) Fiqih Siasah Syar’iyyah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-
kewajiban pemimpin (kepala negara), seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman
dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban
rakyat yang dipimpin, seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang
lainnya.
5) Fiqih Al ‘Uqubat, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap
pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban, seperti hukuman
terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya.
6) Fiqih As Siyar, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan
negeri lainnya, biasanya berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan
yang lainnya.
7) Fiqih Akhlak atau Adab, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku,
yang baik maupun yang buruk.
Sumber-Sumber Fiqih Islam
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
1. Al-Qur’an
2. As-Sunnah
As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum.
Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh
karena itu Nabi bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari
no. 595).
3. Ijma’
Ijma’ bermakna: kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu
generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik
pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan
mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya
wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw ialah bahwa
tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi
kesepakatan adalah hak (benar). Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi
shollallahu’alaihiwasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku
atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093,
Ahmad 6/396)
Contohnya: Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan
bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
4. Qiyas
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara
lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan
antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam
suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Qiyas memiliki empat rukun:
1. Dasar (dalil)
2. Masalah yang akan diqiyaskan
3. Hukum yang terdapat pada dalil.
4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan
Contoh: Allah mengharamkan khamar (arak) dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan
pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita
menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamar (arak),
maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamar. Karena sebab
atau alasan pengharaman khamar yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut,
sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamar.

Sumber:

http://susantoshi.wordpress.com/2009/05/05/pengertian-fiqih-islam/

Published with Blogger-droid v2.0.6

Tasawwuf Dapat Tingkatkan Akhlak Mulia

Dan barangsiapa yang menta'ati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan
bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni'mat oleh Allah, yaitu:
Nabi, para shiddiqqiin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh.
Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya. (QS. An Nisaa'(4):69)
Bagi orang yang belum mengenal apa itu Ilmu Tasawwuf atau Sufi tentu akan
merasa asing untuk keduanya, karena tidak tahu orang cendrung untuk
menjauhi atau enggan untuk mempelajarinya bahkan sampai mengejeknya. Hal
ini serupa dengan awal kedatangan Islam tempo dulu, sebagaimana sabda Nabi
Muhammad Saw.: "Permulaan Islam ini asing, dan akan kembali asing pula,
maka gembiralah orang-orang yang dianggap asing (orang-orang Islam)." HR.
Muslim dari Abi Hurairah.
Kaum Sufi bukanlah sekelompok aliran bid'ah yang ajarannya masih saja
diperdebatkan, namun dalam memahami Ilmu kesufian hati perlu benar-benar
bersih dan jeli untuk menangkap doktrin-doktrin yang diajarkan dalam sufi itu
sendiri dengan catatan tidak melenceng dari Islam. Tanpa didampingi ilmu
sebagai manusia terlalu gampang untuk mencoreng, mencela dan berprasangka
buruk terhadap sesama. Dalam sebuah hadits Nabi Saw.: "Hati-hatilah kalian
terhadap prasangka, karena sesungguhnya prasangka itu merupakan perkataan
yang paling dusta." HR. Bukhari & Muslim.
Ilmu kesufian atau Ilmu Tasawwuf adalah ilmu yang didasari oleh Al-Qur'an
dan Hadits dengan tujuan utamanya amar ma'ruf nahi munkar. Sejak jaman
sahabat Nabi Saw. tanda-tanda sufi dan ilmu kesufian sudah ada, namun nama
sufi dan ilmu tersebut belum muncul, sebagaimana ilmu-ilmu lain seperti Ilmu
Hadits, Ilmu Kalam, Ilmu Tafsir, Ilmu Fiqh dan lain sebagainya. Barulah pada
tahun 150 H atau abad ke-8 M Ilmu Sufi atau Ilmu Tasawwuf ini berdiri sebagai
ilmu yang berdiri sendiri yang bersifat Keruhanian. Kontribusi Ilmu Tasawwuf
ini banyak dibukukan oleh kalangan orang-orang Sufi sendiri seperti Hasan al-
Basri, Abu Hasyim Shufi al-Kufi, al-Hallaj bin Muhammad al-Baidhawi, Sufyan
ibn Sa'id ats-Tsauri, Abu Sulaiman ad-Darani, Abu Hafs al-Haddad, Sahl at-
Tustari, al-Qusyairi, ad-Dailami, Yusuf ibn Asybat, Basyir al-Haris, as-
Suhrawardi, Ain Qudhat al-Hamadhani dan masih banyak yang lainnya hingga
kini terus berkembang.
Dalam praktek realisasi ilmu Sufi khusunya tempo dulu, mutasawwif (orang
Sufi) memerlukan adaptasi yang amat sangat. Hal ini agar mampu untuk
menarik orang-orang yang belum masuk muslim dengan jalan tanpa kekerasan
dan paksaan, dengan kata lain berdakwah yang tidak keluar dari tujuan utama
yang membuktikan akan cintanya kepada Maha Pencipta yakni Allah SWT. Disisi
lain orang-orang sufi menjauhkan diri dari hal keduniaan yang dapat menghijab
antara hamba-Nya dengan Allah Swt dalam beribadah. Disinilah Sufi mulai
mengembangkan metode-metode bagaimana cara untuk membersihkan jiwa,
pembinaan lahir batin, berdzikir, mendekatkan diri pada Allah, membangun jiwa
mulia dalam mengenal Allah atau ber-ma'rifat, selain itu berintrospeksi diri
siapa diri ini sebenarnya, sesuai dengan hadits Nabi Saw. "Man 'arafa nafsahu
faqad 'arafa Rabbahu" (Barang siapa yang mengenal dirinya, maka ia akan
mengenal Tuhannya)".
Jelas bahwa Ilmu Tasawwuf dan Sufi adalah merupakan salah satu ilmu dalam
Agama Islam yang sangat halus dan mendalam yang mampu menembus alam
batin serta sulit sekali untuk di ilmiahkan dan diterangkan secara kongkrit. Hal
ini bukan berarti tidak dapat dibuktikan secara ilmiah namun seseorang yang
memiliki kebersihan hati dan kecerdasan yang luar biasa yang mampu
mecahkannya. Sebab "Al-Islaamu 'ilmiyyun wa 'amaliyyun" (Islam adalah
ilmiah dan amaliah) HR. Bukhari. Karena halusanya ilmu ini persoalan-
persoalan didalamnya bagi orang awam dapat menimbulkan khilafiyah
(perbedaan) dan pertentangan-pertentangan. Tapi inilah keindahan Islam
berlomba dalam kebaikan selama tidak menyimpang dari aturan Islam.
Dalam kitab Ta'yad Al-Haqiqtul 'Aliyya hal. 57, salah seorang ulama Fiqh dan
Ahli Tafsir Jalaluddin as-Suyuti mengatakan: "Tasawwuf dalam diri mereka
adalah ilmu yang paling baik dan terpuji. Dia menjelaskan bagaimana mengikuti
Sunah Nabi dan meninggalkan bid'ah". Sedangkan Al-Junaid seorang pimpinan
tokoh Sufi Mazhab Moderat yang berasal dari Baghdad menyatakan tentang
ilmu kesufian dalam syairnya: "Ilmu Sufi (Tasawwuf) adalah benar-benar ilmu,
yang tidak seorang pun dapat memperolehnya; Kecuali dia yang dikarunia
kecerdasan alami, dan berbakat untuk memahaminya. Tak seorang pun dapat
berpura menjadi Sufi, kecuali dia yang melihat rahasia nuraninya."
Ilmu Tasawwuf dan Sufi adakalanya orang mencap sebagai ilmu kolot,
ketinggalan jaman, usang, out of date, bahkan disebut aneh. Akan tetapi di balik
itu semua bahwa Ilmu Tasawwuf memiliki kekuatan yang sungguh luar biasa
untuk lebih mengenal Tuhan serta membangun mental dan akhlak yang mulia.
Yang perlu diperhatikan kenapa orang dapat menjadi sesat dan madlarat dalam
mempelajari dan mengamalkan Ilmu Tasawwuf. Sehingga ia menjadi orang
yang apatis atau mengasingkan diri dari pergaulan masyarakat dan keluarga,
meninggalkan keduniaan yang padahal di dunia ini adalah sebagai ladang amal
dalam berbuat kebajikan untuk bekal di hari kemudian. Hal demikian dapat
terjadi kesesatan pada diri seseorang dengan mempelajari ilmu Tasawwuf tetapi
tanpa didampingi dengan Ilmu Kalam (Ushuluddin) dan Ilmu Fiqh.
Menurut Imam Malik ra. (94-179 H/716-795 M) menyatakan: "Man tassawaffa
wa lam yatafaqah faqad tazandaqa, wa man tafaqaha wa lam yatsawwaf faqad
fasadat, wa man tafaqaha wa tassawafa faqad tahaqqaq. (Barangsiapa
mempelajari/mengamalkan tasawwuf tanpa fiqh maka dia telah zindik, dan
barangsiapa mempelajari fiqh tanpa tasawwuf dia tersesat, dan siapa yang
mempelari tasawwuf dan fiqh dia meraih kebenaran)." Dengan demikian bahwa
Ilmu Tasawwuf dan Ilmu Fiqh umpama dua jemari yang tak dapat dipisahkan,
dan tidak untuk diabaikan dimana keduanya sama-sama penting suatu
perpaduan antara akal dan hati.
Jadi dengan Ilmu Kalam (Ushuluddin) atau Ilmu Tauhid, bahwa Allah SWT. itu
ada dan mempercayainya sebagai Tuhan yang wajib disembah. Ilmu Kalam ini
adalah Ilmu pokok-pokok kepercayaan dalam Agma Islam. Selain itu pula untuk
menghindari dari kemusyrikan serta memperkuat akan Tauhidullah sebagai
Esensi Aqidah Islam. Ilmu Fiqh, pemahaman tentang syariat-syariat Islam
berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah yang merupakan lautan ilmu yang
meluas secara horizontal. Sedangkan dalam Ilmu Tasawwuf adalah mengatur
kesempurnaan hubungan dengan Allah dan juga sebagai ilmu yang mampu
menembus vertikal kedalam. Dengan mempelajari ketiganya maka akan kuatlah
Iman, Islam dan Ihsan kita yang merupakan kesempurnaan dalam Islam,
sebagai wujud mempelajari Ilmu Tauhid, Fiqh dan Tasawwuf.
Cintanya orang orang-orang Sufi terhadap Tuhan, bagi mereka adalah suatu
kenikmatan tersendiri dalam bertasawwuf, cara ini mampu membersihkan jiwa
akan penyakit-penyakit hati (bathiniyah). Tapi penyelewengan dalam dunia Sufi
pun dapat saja terjadi seperti halnya al-Hallaj yang mengakuinya dirinya sebagai
Allah, dengan teorinya wahdat al-wujud atau pantheisme (Penyatuan Wujud)
dan teori al-Hulul atau penitisan (Penjelmaan Tuhan dalam diri Manusia).
Perkataan dan perbuatan al-Hallaj ini membuat marah para ahli Kalam
(Tauhid), Fiqh dan masyarakat Islam, sehingga ia di hukum mati pada tahun 309
H. Di Indonesia dulu terjadi penyimpangan oleh seorang Waliyullah yaitu Syeikh
Siti Jennar yang mirip dengan teori al-Hallaj, ia di hukum mati oleh mahkamah
para Wali di Jawa. Namun hanya Allah-lah Yang Maha Tahu akan maksud dan
hati seseorang.
**
Keunggulan umat Islam salah satunya adalah Ilmu Tasawwuf ini. Dengan
bertasawwuf yang merupakan suatu kekuatan batin untuk mempertebal iman,
tauhid, ladang amal, pembersih jiwa, serta untuk memperkuat Ihsan suatu cara
untuk lebih mengenal Allah dan mencari keridloan-Nya semata maka secara
otomatis akan meningkatkan akhlakul kariimah (Akhlak yang Mulia).
Menurut Prof. DR. Hamka bahwa: "Tasawwuf Islam telah timbul sejak
timbulnya Agama Islam itu sendiri. Bertumbuh di dalam jiwa pendiri Islam itu
sendiri yaitu Nabi Muhammad Saw. Disauk airnya dari Qur'an sendiri".
(Perkembangan Tasawwuf dari Abad ke Abad). Adapun ciri dari Sufi menurut
Imam Nawawi (620-676 H/1223-1278 M) dalam suratnya al-Maqasid at-Tawhid
ada lima ciri jalan sufi atau bertasawwuf yaitu: (1) menjaga kehadiran Allah
dalam hati pada waktu ramai dan sendiri, (2) mengikuti Sunah Rasullaah Saw.
dengan perbuatan dan kata, (3) menghindari ketergantungan kepada orang lain,
(4) bersyukur pada pemberian Allah meski sedikit, (5) selalu merujuk masalah
kepada Allah swt.
Oleh Karena itu Ilmu Tasawwuf khususnya di Indonesia haruslah mendapat
perhatian penuh dari para alim ulama, sarjana, dan para cendekiawan muslim
lainnya untuk dapat penyelidikan dan pengupasan secara luas dalam bidang
Tasawwuf, untuk menciptakan mental yang Islami dan pemahaman spriritual
dalam Islam untuk menjauhkan dari sifat-sifat tercela dan munafik. Sekali lagi
bahwa Islam adalah agama Rahmatan lil 'aalamiin.***

Sumber:

http://media.isnet.org/sufi/Opini/AhlakMulia.html

Published with Blogger-droid v2.0.6

Minggu, Juli 01, 2012

Sesuai Persangkaan Hamba pada Allah


Sesuai persangkaan hamba pada Allah. Artinya, jika seorang hamba bertaubat dengan taubatan nashuha (yang tulus), maka Allah akan menerima taubatnya. Jika dia yakin do’anya akan dikabulkan, maka Allah akan mudah mengabulkan. Berbeda jika kondisinya sudah putus asa dan sudah berburuk sangka pada Allah sejak awal.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,
أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى
Aku sesuai dengan persangkaan hamba pada-Ku” (Muttafaqun ‘alaih).
Mengenai makna hadits di atas, Al Qodhi ‘Iyadh berkata, “Sebagian ulama mengatakan bahwa maknanya adalah Allah akan memberi ampunan jika hamba meminta ampunan. Allah akan menerima taubat jika hamba bertaubat. Allah akan mengabulkan do’a jika hamba meminta. Allah akan beri kecukupan jika hamba meminta kecukupan. Ulama lainnya berkata maknanya adalah berharap pada Allah (roja’) dan meminta ampunannya” (Syarh Muslim, 17: 2).
Inilah bentuk husnuzhon atau berprasangka baik pada Allah yang diajarkan pada seorang muslim. Jabir berkata bahwa ia pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat tiga hari sebelum wafatnya beliau,
لاَ يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ
Janganlah salah seorang di antara kalian mati melainkan ia harus berhusnu zhon pada Allah” (HR. Muslim no. 2877).
Husnuzhon pada Allah, itulah yang diajarkan pada kita dalam do’a. Ketika kita berdo’a pada Allah kita harus yakin bahwa do’a kita akan dikabulkan dengan tetap melakukan sebab terkabulnya do’a dan menjauhi berbagai pantangan yang menghalangi terkabulnya do’a. Karena ingatlah bahwasanya do’a itu begitu ampuh jika seseorang berhusnuzhon pada Allah.
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Ghofir/ Al Mu’min: 60)
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ
Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.” (HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, dan Ahmad 2: 362, hasan)
Jika seseorang berdo’a dalam keadaan yakin do’anya akan terkabul, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ
Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479, hasan)
Jika do’a tak kunjung terkabul, maka yakinlah bahwa ada yang terbaik di balik itu. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا. قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ اللَّهُ أَكْثَرُ
Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: (1) Allah akan segera mengabulkan do’anya, (2) Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan (3) Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3: 18, sanad jayyid).
Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam berkata,
فالإلحاحُ بالدعاء بالمغفرة مع رجاء الله تعالى موجبٌ للمغفرة
“Terus meminta dengan do’a dan memohon ampunan Allah disertai rasa penuh harap pada-Nya, adalah jalan mudah mendapatkan maghfiroh (ampunan).”
Maka yakinlah terus pada janji Allah, husnuzhon-lah pada-Nya. Janganlah berprasangka kecuali yang baik pada Allah. Dan jangan putus asa dari rahmat Allah dan teruslah berdo’a serta memohon pada-Nya.
Ya Allah, kabulkanlah dan perkenankanlah setiap do’a kami.


Sumber, http://muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/sesuai-persangkaan-hamba-pada-allah.html

Tidak Terkabulnya Do ’ a Bisa Jadi Sebagai Hukuman


Apakah tidak diterima dan tidak dikabulkannya do’a seorang mukmin sebagai hukuman atas kesalahan dan dosa yang ia lakukan?
Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya pertanyaan di atas, lantas beliau menjawab,
“Bisa jadi memang seperti itu. Tertundanya pengabulan do’a seorang mukmin boleh jadi sebagai hukuman baginya. Bisa jadi pula ia bertaubat dari dosa, namun taubatnya tidak tulus. Boleh jadi pula karena sebab yang lain. Bisa jadi ia melakukan berbagai dosa dan maksiat lainnya. Sehingga dari sini ia pun sadar dan terdesak untuk banyak bertaubat dan memohon taufik pada Allah. Kemudian Allah memberi petunjuk padanya agar terhindar dari maksiat lainnya. Dari sini, ia pun terdesak untuk tulus dalam bertaubat dan meminta keselamatan dari berbagai macam dosa. Inilah tanda ia mendapatkan taufik (hidayah). Jika seseorang terdesak meminta keselamatan dan taufik, lalu ia menyesali dosa yang ia perbuat, lantas ia betul-betul menyesali dosanya, menjauhinya dan mengiringinya dengan amalan sholeh, inilah tanda yang menunjukkan bahwa Allah memberi taufik padanya. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى
Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar” (QS. Thaha: 82). Dalam ayat ini, Allah menyatakan mereka itu beriman, beramal sholeh dan akhirnya mendapatkan petunjuk.
Allah menyebutkan mengenai orang musyrik, seorang pembunuh dan pezina dalam firman-Nya,
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ
Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan” (QS. Al Furqon: 70). Dalam ayat ini disebutkan kecuali bertaubat dan beramal sholeh. Artinya, mukmin yang benar adalah yang bertaubat dan melakukan amalan sholeh. Mukmin yang jujur punya semangat untuk terus bertaubat dan bersungguh-sungguh dalam memperbanyak shalat dan sedekah, memperbanyak dzikir, tasbih, tahlil dan berbagai macam kebaikan. Mereka benar-benar sungguh-sungguh dalam melakukan amalan kebajikan tersebut. Dengan demikian, semoga Allah menghapuskan kesalahan mereka dan semoga Allah menerima amalan baik mereka.
***
Pelajaran penting, isilah hari-hari kita dengan taubat, beramal kebajikan dan terus memperbaiki diri, niscaya do’a-do’a kita akan mustajab (mudah terkabul) dan segala kesulitan akan sirna, lalu datanglah berbagai kemudahan. Ingatlah, firman Allah Ta’ala,
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 5)
Ayat ini pun diulang setelah itu,
إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 6). Dari sini, para ulama seringkali mengatakan, “Satu kesulitan tidak akan pernah mengalahkan dua kemudahan.”
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.


Sumber: http://muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/tidak-terkabulnya-doa-bisa-jadi-sebagai-hukuman.html

Jangan Malas untuk Berdo ’a


Sebagian manusia terlalu sombong, tidak mau berdoa, seakan ia bisa menghasilkan sesuatu tanpa pertolongan dari Allah Ta’ala.
Sebagian manusia terlalu sombong, tidak mau berdoa, seakan ia bisa beribadah tanpa pertolongan dari Allah Ta’ala.
Sebagian manusia terlalu sombong, jarang berdoa, seakan kekuatan manusiawinya lah yang dapat mewujudkan seluruh asa dia tanpa pertolongan dari Allah Ta’ala.
Coba perhatikan hal-hal berikut, niscaya kita akan semangat selalu berdoa kepada Allah Ta’ala atas keperluan dunia dan akhirat kita.
Seorang yang tidak berdoa adalah orang sombong
{وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ} [غافر: 60]
Dan Rabbmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina.” (QS. Al Mukmin: 60).
Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Ayat ini memberikan faedah bahwa doa adalah ibadah dan bahwa menginggalkan berdoa kepada Rabb yang Maha Suci adalah sebuah kesombongan, dan tidak ada kesombongan yang lebih buruk daripada kesombongan seperti ini, bagaimana seorang hamba berlaku sombong tidak berdoa kepada Dzat yang merupakan Penciptanya, Pemberi rezeki kepadanya, Yang mengadakannya dari tidak ada dan pencipta alam semesta seluruhnya, pemberi rezekinya, Yang Menghidupkan, Mematikan, Yang Memberikan ganjarannya dan yang memberikan sangsinya, maka tidak diragukan bahwa kesombongan ini adalah bagian dari kegilaan dan kekufuran terhadap nikmat Allah Ta’ala. (Lihat kitab Tuhfat Adz Dzakirin, karya Asy Syaukani).
Seorang yang berdoa adalah orang yang paling dimuliakan oleh Allah ta’ala
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لَيْسَ شَىْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ»
“Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada sesuatu yang paling mulia di sisi Allah dibandingkan doa.” (HR. At Tirmidzi).
Para ulama mengatakan kenapa doa sesuatu yang paling mulia di sisi Allah Ta’ala dibandingkan yang lainnya: “Karena di dalam doa terdapat bentuk sikap perendahan diri seorang hamba kepada Allah dan menunjukkan kuasanya Allah Ta’ala.”
Allah Ta’ala sangat, sangat, sangat menyukai hamba-Nya merendah diri kepada-Nya dan menunjukkan bahwa hanya Allah Ta’ala satu-satu-Nya Yang Berkuasa, Yang Maha Pengatur, yang Maha Pencipta, tiada sekutu bagi-Nya.
Dengan doa kita melawan, menahan, meringankan bala dan musibah
عن عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يغني حذر من قدر و الدعاء ينفع مما نزل ومما لم ينزل وإن البلاء لينزل فيتلقاه الدعاء فيعتلجان إلى يوم القيامة.
“Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ”Sikap kehati-hatian tidak menahan dari takdir, dan doa bermanfaat dari apa yang terjadi (turun) ataupun yang belum terjadi (turun) dan sesungguhnya bala benar-benar akan turun lalu dihadang oleh doa, mereka berdua saling dorong mendorong sampai hari kiamat.” (HR. Al Hakim dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 7739).
Seorang yang berdoa tidak pernah rugi
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ «اللَّهُ أَكْثَرُ»
“Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Tidak ada seorangpun yang berdoa dengan sebuah dosa yang tidak ada dosa di dalamnya dan memuutuskan silaturrahim, melainkan Allah akan mengabulkan salah satu dari tiga perkara, baik dengan disegerakan baginya (pengabulan doanya) di dunia atau dengan disimpan baginya (pengabulan doanya) di akhirat atau dengan dijauhkan dari keburukan semisalnya”, para shahabat berkata: “Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan memperbanyak doa?” Beliau menjawab: “Allah lebih banyak (pengabulan doanya)” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib, no. 1633).
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelasakan tentang ajaibnya doa
“Dan demikian pula doa, sesungguhnya ia adalah salah satu sebab yang paling kuat menahan keburukan, mewujudkan permintaan, akan tetapi berbeda pengaruh doanya, baik karena lemahnya pada doa tersebut yaitu doanya merupakan sesuatu yang tidak dicintai Allah karena di dalamnya terdapat permusuhan, maka doanya seperti busur yang tipis sekali, maka anak panah keluar darinya sangat lemah, atau karena terdapat yang menahan dari pengabulan doa, seperti; makan harta yang haram, perbuatan zhalim, dosa-dosa yang menutupi hati, terlalu lalai, penuh hawa nafsu dan kelalaian. Sebagaimana yang di sebutkan di alam kitab Al Muastdarak akrya Al Hakim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak menerima sebuah doa dari hati yang lalai,” maka (doa seperti) ini adalah doa yang bemanfaat, menghilangkan penyakit akan tetapi lalainya hati terhadap Allah membatalkan kekuatannya dan begitujuga memakan yang haram membatalkan kekuatannya dan mengguranginya. Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu berkata, “Cukup doa disertai dengan amalan yang baik sebagaimana makanan disertai dengan garam.”
Beliau juga berkata, “Dan doa termasuk obat yang paling manjur, ia adalah musuhnya bala, melawannya, melarang turunya dan mengangkat dan meringankannya jika ia turun, dan ia adalah senjatanya orang beriman. Doa berhadapan dengan bala tiga keadaan;
1-Doanya lebih kuat daripada bala maka ia menolaknya.
2-Doanya lebih lemah daripada bala, maka akhirnya bala yang menang, dan mengenani hamba akan tetapi terkadang meringankannya jika ia lemah.
3-Doa dan bala’ saling berlawanan dan manahan setiap salah satu dari keduanya.”
Lihat kitab Al Jawab Al Kafi, karya Ibnul Qayyim rahimahullah.


Sumber, http://muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/jangan-malas-untuk-berdoa.html
Published with Blogger-droid v2.0.6